Home / Uncategorized

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:02 WIB

SuaraAnakKolong Desa Tapum Batu, Kecamatan Wawonii Utara – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Tapum Batu kembali menjadi sorotan serius masyarakat. Berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, total pagu anggaran tercatat mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar, dengan status desa “Berkembang”.

Rincian pagu dan realisasi Dana Desa sebagai berikut:
2022: Rp 628.014.000 (tersalurkan 100%)
2023: Rp 625.507.000 (tersalurkan 100%)
2024: Rp 631.237.000 (tersalurkan 100%)
2025: Rp 620.964.000 (terealisasi Rp 400.065.600 atau 64,43% per 27 Februari 2026)
Pola Pengulangan Anggaran yang Mencurigakan

Dari hasil penelusuran detail kegiatan, ditemukan sejumlah pola yang dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan, antara lain:
Belanja “Keadaan Mendesak” yang Berulang Setiap Tahun
Tahun 2022 tercatat Rp 7.800.000 sebanyak 12 kali.
Tahun 2023 tercatat Rp 5.400.000 sebanyak 12 kali.
Tahun 2024 tercatat Rp 6.900.000 sebanyak 12 kali.
Tahun 2025 tercatat Rp 6.000.000 sebanyak 6 kali.

Pola nominal yang identik dan berulang dalam satu tahun anggaran menimbulkan pertanyaan publik terkait urgensi dan dasar hukum penganggaran yang dilakukan secara berulang-ulang.

Kegiatan Posyandu yang Terfragmentasi
Hampir setiap tahun terdapat banyak item dengan judul kegiatan yang sama, namun dipecah dalam berbagai nominal berbeda. Dalam satu tahun bahkan bisa lebih dari 10 kali pencatatan kegiatan Posyandu.
Penyelenggaraan PAUD dan Operasional Pemerintah Desa

Baca Juga 

Beberapa item muncul lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran dengan rincian yang serupa, sehingga perlu dilakukan audit mendalam apakah kegiatan tersebut benar-benar terpisah atau hanya pemecahan anggaran.

Peningkatan Produksi Pertanian dan Peternakan
Tahun 2024 dan 2022 tercatat ratusan juta rupiah dialokasikan untuk peningkatan produksi tanaman pangan dan peternakan. Publik meminta verifikasi faktual terhadap keberadaan alat produksi, hasil peningkatan produksi, serta manfaat langsung kepada masyarakat.

Pembangunan Jalan Usaha Tani
Setiap tahun tercatat anggaran signifikan untuk pembangunan atau peningkatan Jalan Usaha Tani, seperti Rp 144.567.280 (2022), Rp 187.650.000 (2023), dan Rp 129.465.600 (2025). Kondisi fisik di lapangan perlu diperiksa guna memastikan kesesuaian antara nilai anggaran dan kualitas pekerjaan.

Sorotan Khusus Tahun 2025
Pada Tahun Anggaran 2025, dari pagu Rp 620.964.000 baru terealisasi Rp 400.065.600 atau 64,43%. Di dalamnya terdapat alokasi untuk penyertaan modal Rp 83.080.000 serta pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 129.465.600. Publik menilai penting untuk memastikan penyertaan modal tersebut disalurkan kepada BUMDes atau unit usaha yang jelas dan memberikan dampak ekonomi nyata.

Baca Juga  Link Berita Dugaan Asusila Tokoh Pemuda Pontianak Berinisial GP Mendadak Lenyap, Publik Bertanya-tanya ​

Minimnya transparansi publik terkait laporan pertanggungjawaban serta tidak adanya publikasi rinci realisasi fisik kegiatan di ruang terbuka menambah kecurigaan masyarakat.

Kejati Sultra dan Kejari Konawe Diminta Turun Tangan

Atas dasar temuan pola pengulangan dan indikasi duplikasi tersebut, masyarakat dan lembaga pemerhati kebijakan secara tegas mendesak:
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan supervisi, monitoring, serta atensi khusus terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera melakukan klarifikasi, pemanggilan, serta penyelidikan terhadap oknum Kepala Desa Tapum Batu.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, ataupun potensi kerugian keuangan negara.

Dorongan Audit Menyeluruh dan Transparansi

Masyarakat meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Dana Desa Tahun 2022–2025, termasuk:

Verifikasi fisik seluruh proyek infrastruktur
Validasi kegiatan sosial dan kesehatan
Pemeriksaan belanja “Keadaan Mendesak”
Evaluasi penyertaan modal dan peningkatan produksi pertanian/peternakan
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis Indra Dapa
Editor Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bimbingan Teknis (BINTEK) PROPER DLH Provinsi Sulawesi Tenggara di PT. Konutara Sejati

Uncategorized

H. Yuliansyah Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah Kalbar, Dorong Peran Aktif Generasi Muda

Uncategorized

Mantan Sekretaris Desa Buke Bantah Tuduhan Melakukan Pengukuran Lahan Sengketa, Tegaskan Hanya Menengahi Atas Perintah Kepala Desa

Uncategorized

Yuliansyah Hadiri Kunjungan Banggar DPR RI di Kalimantan Barat

Uncategorized

DPD GPN08 Kalbar Apresiasi Resolusi Damai PT BSL: Yogi dan Memo Mundur Sukarela Tanpa Pesangon

Uncategorized

Demonstrasi di Kejati Sultra, Presidium IAIIT Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Pokir DPRD Desa Rambu-Rambu Jaya

Uncategorized

PB HMI MPO DESAK KEMENDAGRI EVALUASI DAN COPOT SEKDA KAB,KONSEL APABILA TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK

Uncategorized

Menuju MTQ Kalbar: Kontingen KTIH Kota Pontianak Matangkan Persiapan, Padukan Kedalaman Ilmu Hadis dan Solusi Isu Kontemporer, siap merebut juara umum.