Home / Uncategorized

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:45 WIB

DPW Pemuda LIRA Sultra Minta Bareskrim Polri Tahan Oknum Pengusaha Tambang Jika Resmi Tersangka

Kendari SuaraAnakKolong– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya sebagai organisasi kepemudaan dan lembaga kontrol sosial dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Terkait pemberitaan mengenai penetapan tersangka terhadap oknum pengusaha tambang berinisial AT oleh Kepolisian Republik Indonesia, DPW Pemuda LIRA Sultra menilai langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang wajar, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DPW Pemuda LIRA Sultra juga mendorong aparat penegak hukum untuk tetap bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus pertambangan ilegal, serta menjaga integritas dalam menegakkan supremasi hukum di daerah.

Baca Juga  Wajah Baru Kapuas: Menenun Harapan di Sela Gang Kamboja hingga H. Mursyid

Mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, prosedur penetapan tersangka dan penahanan kini diperketat guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia. Penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti sah, dituangkan secara tertulis, serta diberitahukan dalam waktu satu hari kerja.

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa kasus ini diduga melibatkan tokoh berpengaruh di Sulawesi Tenggara dengan indikasi kerugian negara yang cukup besar.

“Oleh karena itu, kami meminta Bareskrim Polri segera melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka berinisial AT, serta melakukan penahanan apabila seluruh unsur hukum telah terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga  Di Bawah Guyuran Hujan, Yuliansyah Suarakan Jeritan Hati Rakyat: "Dermaga Ini Urat Nadi, Jangan Biarkan Pontianak Lumpuh!"

Ia juga menegaskan bahwa Mabes Polri tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Kasus ini merupakan kasus strategis yang membutuhkan penanganan serius di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti atau diduga kuat melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara harus ditindak tegas tanpa terkecuali.

DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mabes Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan di Bumi Anoa.

Penulis : Indra Dapa
Editor : Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Masyarakat Pondidaha Desak Kemendagri Evaluasi Sekda Konawe Terkait Sengketa Tapal Batas 17 Tahun

Uncategorized

Yuliansyah Serap Aspirasi Warga Mempawah, Dorong Program Rumah Layak Huni

Uncategorized

KOMISI III DPRD MAJALENGKA DORONG TAMBAHAN ANGGARAN DINAS LH Cek Langsung Kondisi Kantor, Truk Sampah, dan Lab yang Belum Berfungsi

Uncategorized

Viral Jawaban Serupa di LCC Empat Pilar, Yuliansyah dari Fraksi Gerindra Usulkan SMAN 1 Sambas dan SMAN 1 Pontianakbisa Wakili Kalbar ke Tingkat Nasional

Uncategorized

GROUP DANCE LITTLE CHERRY IKUT MEMERIAHKAN ACARA PEKAN RAYA PONTIANAK 2026.

Uncategorized

Diduga lakukan aktivitas dan penjualan ore nikel tanpa RKAB Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM, Inisial TFA Diduga Jadi Oktor Utama Dari Aktivitas Tersebut.

Uncategorized

Strategi Perpustakaan dalam Menyediakan Informasi Online yang Akurat

Uncategorized

Ruang Sinergy Institute Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Terstruktur di Muratara