Home / Uncategorized

Senin, 16 Maret 2026 - 22:30 WIB

Kelola Dana Desa Rp2,17 Miliar, DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Karoonua

KONAWE SELATAN SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah **Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara melalui Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa Saranani, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Karoonua, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan setelah pihaknya menelusuri data penyaluran Dana Desa yang menunjukkan bahwa Desa Karoonua menerima anggaran cukup besar dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023 desa tersebut menerima Dana Desa sebesar Rp726.211.000, tahun 2024 sebesar Rp732.548.000, dan tahun 2025 sebesar Rp719.891.000.
Dengan demikian, total Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa Karoonua dalam kurun waktu tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp2.178.650.000.

Baca Juga  Soroti Dugaan Aktivitas Tambang di Torobulu pada 5–8 Mei 2026, PB HMI MPO Desak Mentri ESDM RI Minta RKAB PT WIN Ditolak

Menurut Indra, besarnya anggaran tersebut harus diiringi dengan transparansi dan realisasi pembangunan yang jelas serta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

Namun berdasarkan informasi dan temuan awal yang diperoleh di lapangan, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak berjalan maksimal maupun tidak sesuai dengan perencanaan penggunaan anggaran.

Beberapa program yang menjadi sorotan antara lain pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan sistem pembuangan air limbah (drainase), bantuan sektor perikanan dan peternakan, serta berbagai program pelayanan kesehatan masyarakat seperti Posyandu dan Pos Kesehatan Desa.
“Dana Desa yang jumlahnya miliaran rupiah harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diusut secara serius,” tegas Indra.

Baca Juga  KONI Pontianak adakan Exhibition Catur, dihadiri Wali Kota Pontianak dan Kapolresta

Karena itu, DPW Pemuda LIRA Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Karoonua terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa di Desa Karoonua sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 guna memastikan tidak adanya kerugian negara.

Indra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemuda LIRA dalam mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa agar tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

(Rilis – DPW Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara)

Penulis: Indra Dapa
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Herman Hofi tanggapi keluhan pelaku usaha angkutan Sungai Pedalaman. Kritisi KSOP Pontianak terkait SPOG ke Agen Pelayaran

Uncategorized

Keresahan Pelaku Usaha Angkutan Sungai Pedalaman, Perubahan Aturan Pengurusan SPOG Melalui Agen Pelayaran di KSOP Pontianak

Uncategorized

SE-Ditjen Perhubungan Laut akan tegak lurus atau mempertimbangkan Kebijakan Kearifan Lokal

Uncategorized

Yuliansyah Serap Aspirasi Warga Singkawang, Dorong Program Astacita Hadir di Tengah Masyarakat

Uncategorized

Yuliansyah Tinjau Program SPAM di Singkawang, Dorong Akses Air Bersih Merata bagi Masyarakat

Uncategorized

Yuliansyah Serap Aspirasi Masyarakat Sambas, Kawal Program yang Berpihak kepada Rakyat

Uncategorized

Yuliansyah Serap Aspirasi Nelayan Singkawang, Dorong Penguatan Sektor Kelautan

Uncategorized

Sekolah Lapang Iklim Tematik, Langkah Nyata Perkuat Ketahanan Nelayan Menghadapi Perubahan Iklim