Home / Uncategorized

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:10 WIB

INSTRUKSI TEGAS: Pembatasan Operasional dan Larangan Parkir Truk Roda 6 atau lebih di Kota Pontianak Selama Lebaran 2026. Polresta Pontianak sediakan lahan Parkir bagi Pemudik.

PONTIANAK, suaraanakkolong.co.id – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai pengaturan lalu lintas angkutan barang guna menjamin kelancaran arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
​Surat edaran ini memberikan penekanan khusus kepada para pemilik armada dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:

​1. Pembatasan Jam Operasional
​Kendaraan angkutan barang dengan roda 6 (enam) ke atas dilarang melintas di wilayah hukum Kota Pontianak pada waktu yang telah ditentukan:
​Waktu Larangan: Pukul 06.00 WIB s/d 24.00 WIB.
​Periode Berlaku: Mulai H-3 sampai dengan H+3 Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum Nilai Penetapan Ketua Bawaslu Pontianak sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Lemah

​2. Larangan Parkir di Badan Jalan
​Pemerintah Kota Pontianak menegaskan larangan keras bagi seluruh kendaraan angkutan barang untuk parkir di area yang bukan peruntukannya.
​Titik Larangan: Dilarang keras memarkirkan kendaraan di badan jalan (bahu jalan).
​Kewajiban Parkir: Seluruh truk wajib diparkirkan di dalam area pool resmi masing-masing perusahaan.

​3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
​Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Satlantas Polresta Pontianak akan menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan ketat di titik-titik rawan kemacetan. Kendaraan yang terbukti melanggar jam operasional maupun aturan parkir akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
​Langkah ini diambil sebagai upaya preventif Pemerintah Kota dalam menekan angka kecelakaan serta mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur-jalur vital kota selama masa perayaan hari raya.

Baca Juga  Bayang-Bayang Anggaran Infrastruktur Perbatasan: Ketika RAB Dipertanyakan dan Pengawasan Publik Menguat

Ketua umum DPP Keluarga Besar Anak Kolong Kalbar, Denny Purwanto S. Sos menambahkan dukungan statement Kapolresta Pontianak yang menyediakan lahan parkir bagi pemudik yang meninggalkan kendaraannya di rumah bisa dititipkan di Polresta Pontianak dan Polsek Polsek seluruh Pontianak untuk kuota atau ketersediaan lahan parkir tidak terbatas Selama masih ada ketersediaan lahan parkir. Semoga “mudik nyaman Pontianak aman” demikian statement dari Kapolresta Pontianak.

Penulis: Rudi Priyatna
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Serap Aspirasi di Pontianak, Yuliansyah Tegaskan Infrastruktur Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat

Uncategorized

Pangkogabwilhan I dan BRGM Kalbar Kolaborasi Kelola Lahan Gambut dengan Bios 44 untuk Cegah Karhutla

Uncategorized

Atlet Singel Putra Chinese Taipe, Wang Po Wei Menjuarai Polytron Pontianak Indonesia masters 2026 super 100

Uncategorized

Di Semi Final Atlet Cina, Pin Yie dan Zhang Jia Han tumbangkan R.H Kusharjianto dan M.D Oktavianti dari Indonesia

Uncategorized

Peduli Karhutla, Hadir Bersama Masyarakat

Uncategorized

Masuk Babak Perempat final, Dedi Taklukkan Atlet Malaysia, Cheam Juni Wel

Uncategorized

Mayasari dan Ester tundukan Atlet Korea di Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026 Super 100

Uncategorized

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak Permudah Laporan Kegiatan Operasional Terminal Khusus dan TUKS Berbasis Googleform