Home / Uncategorized

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:10 WIB

INSTRUKSI TEGAS: Pembatasan Operasional dan Larangan Parkir Truk Roda 6 atau lebih di Kota Pontianak Selama Lebaran 2026. Polresta Pontianak sediakan lahan Parkir bagi Pemudik.

PONTIANAK, suaraanakkolong.co.id – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai pengaturan lalu lintas angkutan barang guna menjamin kelancaran arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
​Surat edaran ini memberikan penekanan khusus kepada para pemilik armada dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:

​1. Pembatasan Jam Operasional
​Kendaraan angkutan barang dengan roda 6 (enam) ke atas dilarang melintas di wilayah hukum Kota Pontianak pada waktu yang telah ditentukan:
​Waktu Larangan: Pukul 06.00 WIB s/d 24.00 WIB.
​Periode Berlaku: Mulai H-3 sampai dengan H+3 Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga  Dukung Pendidikan di Lingkar Tambang, PT Stargate Pasific Resources Fasilitasi Pelaksanaan TKA SDN 5 Langgikima

​2. Larangan Parkir di Badan Jalan
​Pemerintah Kota Pontianak menegaskan larangan keras bagi seluruh kendaraan angkutan barang untuk parkir di area yang bukan peruntukannya.
​Titik Larangan: Dilarang keras memarkirkan kendaraan di badan jalan (bahu jalan).
​Kewajiban Parkir: Seluruh truk wajib diparkirkan di dalam area pool resmi masing-masing perusahaan.

​3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
​Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Satlantas Polresta Pontianak akan menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan ketat di titik-titik rawan kemacetan. Kendaraan yang terbukti melanggar jam operasional maupun aturan parkir akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
​Langkah ini diambil sebagai upaya preventif Pemerintah Kota dalam menekan angka kecelakaan serta mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur-jalur vital kota selama masa perayaan hari raya.

Baca Juga  KOMISI III DPRD MAJALENGKA DORONG TAMBAHAN ANGGARAN DINAS LH Cek Langsung Kondisi Kantor, Truk Sampah, dan Lab yang Belum Berfungsi

Ketua umum DPP Keluarga Besar Anak Kolong Kalbar, Denny Purwanto S. Sos menambahkan dukungan statement Kapolresta Pontianak yang menyediakan lahan parkir bagi pemudik yang meninggalkan kendaraannya di rumah bisa dititipkan di Polresta Pontianak dan Polsek Polsek seluruh Pontianak untuk kuota atau ketersediaan lahan parkir tidak terbatas Selama masih ada ketersediaan lahan parkir. Semoga “mudik nyaman Pontianak aman” demikian statement dari Kapolresta Pontianak.

Penulis: Rudi Priyatna
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jembatan Penghubung Antar Desa di Kecamatan Kubu Roboh, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

Uncategorized

Proyek Kacau, Laporan Warga Menggantung: DPRD Majalengka Siapkan Perda Jasa Konstruksi 2026.

Uncategorized

Masyarakat Pondidaha Desak Kemendagri Evaluasi Sekda Konawe Terkait Sengketa Tapal Batas 17 Tahun

Uncategorized

Yuliansyah Serap Aspirasi Warga Mempawah, Dorong Program Rumah Layak Huni

Uncategorized

KOMISI III DPRD MAJALENGKA DORONG TAMBAHAN ANGGARAN DINAS LH Cek Langsung Kondisi Kantor, Truk Sampah, dan Lab yang Belum Berfungsi

Uncategorized

Viral Jawaban Serupa di LCC Empat Pilar, Yuliansyah dari Fraksi Gerindra Usulkan SMAN 1 Sambas dan SMAN 1 Pontianakbisa Wakili Kalbar ke Tingkat Nasional

Uncategorized

GROUP DANCE LITTLE CHERRY IKUT MEMERIAHKAN ACARA PEKAN RAYA PONTIANAK 2026.

Uncategorized

Diduga lakukan aktivitas dan penjualan ore nikel tanpa RKAB Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM, Inisial TFA Diduga Jadi Oktor Utama Dari Aktivitas Tersebut.