Home / Uncategorized

Rabu, 2 September 2026 - 17:09 WIB

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak Permudah Laporan Kegiatan Operasional Terminal Khusus dan TUKS Berbasis Googleform

Pontianak, 2 September 2026

suaraanakkolong.co.id

Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelaporan terhadap kegiatan operasional Terminal Khusus dan TUKS, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak pada hari Rabu melakukan sosialiasi laporan kegiatan operasional kepada Pengelola Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dalam bentuk menggunakan googleform/softcopy setiap bulannya pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak.

Hal ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

Baca Juga  Ketua Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA), Adi Saputra Jaya, mengecam keras tindakan brutal penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang merupakan bagian dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Capt.Dian Wahdiana selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak juga menyampaikan format laporan kegiatan operasional yang akan disampaikan oleh Pengelola Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) setiap bulannya telah ditetapkan formatnya yang tata cara pengisiannya sangat memudahkan kepada Pengelola Terminal Khusus dan TUKS, sehingga para Pengelola Tersus dan TUKS tidak lagi menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap bulannya dalam bentuk dokumen fisik/hardcopy tetapi cukup disampaikan melalui link googleform saja.

Baca Juga  Serap Aspirasi Warga, Anggota Komisi V DPR RI Yuliansyah Gelar Reses di Kubu Raya

Diharapkan dari kegiatan sosialisasi terhadap laporan kegiatan operasional menggunakan googleform kepada Pengelola Tersus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) juga bertujuan sebagai pelaksanaan pemenuhan dari aspek pembinaan, pengendalian dan pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak selaku Penyelenggara Pelabuhan serta merupakan kewajiban dari Pengelola Terminal Khusus dan TUKS atas perizinan yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Sumber: Humas KSOP Kelas I Pontianak
Editor: Denny Purwanto S. Sos

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pasis Dikreg LVI Sesko TNI Berikan Penyuluhan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat Kubu Raya

Uncategorized

Ruzana tundukan Atlet India, Putra Duta Sheila on 7 tersingkir di Polytron Pontianak Indonesia Masters Super 100

Uncategorized

Gerindra Peduli, Bagikan Masker Gratis untuk Masyarakat Pontianak

Uncategorized

Piala Bupati Majalengka 2026: Kompetisi Burung Berkicau Skala Besar Hadir di Lapangan GGM, Usung Semangat “Majalengka Langkung Sae”

Uncategorized

Press conference Polytron Pontianak Indonesia masters 2026 super 100

Uncategorized

Dialog dengan Wartawan Memanas, Sebutan “Bodrex” Soroti Etika Mitra Penagihan Adira Finance

Uncategorized

Polytron Pontianak international Challenge 2026, Wali Kota, “Bersyukur berjalan dengan lancar. Dejan/Apriyani Raih kemenangan

Uncategorized

Krisis air bersih dan karhutla saatnya kita bersatu