Pontianak, 2 September 2026
suaraanakkolong.co.id
Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelaporan terhadap kegiatan operasional Terminal Khusus dan TUKS, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak pada hari Rabu melakukan sosialiasi laporan kegiatan operasional kepada Pengelola Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dalam bentuk menggunakan googleform/softcopy setiap bulannya pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak.
Hal ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Capt.Dian Wahdiana selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak juga menyampaikan format laporan kegiatan operasional yang akan disampaikan oleh Pengelola Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) setiap bulannya telah ditetapkan formatnya yang tata cara pengisiannya sangat memudahkan kepada Pengelola Terminal Khusus dan TUKS, sehingga para Pengelola Tersus dan TUKS tidak lagi menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap bulannya dalam bentuk dokumen fisik/hardcopy tetapi cukup disampaikan melalui link googleform saja.
Diharapkan dari kegiatan sosialisasi terhadap laporan kegiatan operasional menggunakan googleform kepada Pengelola Tersus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) juga bertujuan sebagai pelaksanaan pemenuhan dari aspek pembinaan, pengendalian dan pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak selaku Penyelenggara Pelabuhan serta merupakan kewajiban dari Pengelola Terminal Khusus dan TUKS atas perizinan yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Sumber: Humas KSOP Kelas I Pontianak
Editor: Denny Purwanto S. Sos








