Home / Uncategorized

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:38 WIB

Demonstrasi di Kejati Sultra, Presidium IAIIT Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Pokir DPRD Desa Rambu-Rambu Jaya

Kendari, 14 Juli 2026 – Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur (IAIIT) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (14/7/2026), guna mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025 serta dugaan tidak tersalurkannya bantuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021–2022 di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa Desa Rambu-Rambu Jaya menerima Dana Desa sebesar Rp624.624.000 pada tahun 2023, Rp629.652.000 pada tahun 2024, dan Rp869.702.000 pada tahun 2025, dengan total anggaran mencapai Rp2.123.978.000. Massa meminta Kejati Sultra melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

Baca Juga  Turun Langsung ke Akar Rumput, Bang Yuliansyah Sambangi Tokoh Masyarakat Batu Layang

Massa juga menyoroti dugaan tidak tersalurkannya bantuan Pokir DPRD berupa 17 ekor sapi, 10 unit box gerai, dan satu unit alat mesin batako, yang menurut informasi masyarakat diduga tidak diterima sebagaimana peruntukannya.

Koordinator Lapangan aksi, Indra Dapa Saranani, menyatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta meminta Bupati Konawe Selatan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan melakukan audit investigatif dan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara guna memastikan penggunaan Dana Desa dan bantuan Pokir DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kematian Santri di Ponpes Labbaik: Alergi Obat Hanya Alibi? Kuasa Hukum Cium Aroma Pidana!

Aksi tersebut mengacu pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, tuntutan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penindakan terhadap setiap perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Presidium IAIIT menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Sumber: Indra Dapa
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PB HMI MPO DESAK KEMENDAGRI EVALUASI DAN COPOT SEKDA KAB,KONSEL APABILA TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK

Uncategorized

Menuju MTQ Kalbar: Kontingen KTIH Kota Pontianak Matangkan Persiapan, Padukan Kedalaman Ilmu Hadis dan Solusi Isu Kontemporer, siap merebut juara umum.

Uncategorized

Diduga Cacat Hukum, Penanganan Kasus Dua Karyawan PT BSL Dinilai Ada Pemaksaan oleh Oknum Penyidik dan Perusahaan

Uncategorized

Sinergi Berkelanjutan: PLN UP3 Mempawah dan Anggota Komisi V DPR RI Matangkan Rencana Usulan Penerima Program BPBL

Uncategorized

Desak Bupati Konsel, Inspektorat dan Kejati Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan DD dan Pengadaan Pokir DPRD di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto

Uncategorized

PB HMI MPO Dukung Kejati Sultra Pemeriksaan Wakil Bupati Kolaka, Desak Kejagung RI Usut Dugaan Korupsi Tambang Rp175 – 233 Miliar di Hutan Kolaka

Uncategorized

LP2LP Sultra Tantang Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Penjualan Ore Nikel Sitaan Satgas PKH, TFA hingga Ketua Fraksi Partai Diminta Diperiksa

Uncategorized

Tingkatkan Pengawasan, Permudah Perizinan Tersus/TUKS Menjadi Penyedia Dermaga yang Berdedikasi dalam Pembangunan Ekonomi Kalbar