Home / Uncategorized

Senin, 13 Juli 2026 - 05:18 WIB

PB HMI MPO DESAK KEMENDAGRI EVALUASI DAN COPOT SEKDA KAB,KONSEL APABILA TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK

Jakarta, 12 Juli 2026 – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik yang beredar di ruang publik, termasuk dugaan perselingkuhan.

PB HMI MPO menilai bahwa Sekretaris Daerah merupakan pejabat tinggi yang wajib menjaga integritas, moralitas, serta menjadi teladan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Oleh karena itu, PB HMI MPO meminta Inspektorat, Komisi Aparatur Sipil Negara (apabila berwenang), serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah tegas. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik maupun ketentuan disiplin ASN, maka Sekda Kabupaten Konawe Selatan patut diberhentikan dari jabatannya demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik,” tegas Indra Dapa Saranani.

Baca Juga  Polytron Pontianak International Challenge 2026. Duet Hamba Muhammad dan Prakoso tumbangkan atlet Thailand

PB HMI MPO menegaskan bahwa tuntutan ini bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar proses penegakan etika dan disiplin aparatur negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

PB HMI MPO juga mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan jabatan serta kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut integritas pejabat harus ditangani secara serius dan terbuka.

PB HMI MPO menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari pelanggaran etika.

Baca Juga  Tren d Tawuran Subuh anak dibawah umur meresahkan warga Kota Pontianak

Tuntutan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

<span;><span;>- Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan tanpa pengecualian.

<span;><span;>- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi integritas, etika, moralitas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

<span;><span;>- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban PNS menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO)

Sumber: Indra Dapa
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gerindra Peduli, Bagikan Masker Gratis untuk Masyarakat Pontianak

Uncategorized

Piala Bupati Majalengka 2026: Kompetisi Burung Berkicau Skala Besar Hadir di Lapangan GGM, Usung Semangat “Majalengka Langkung Sae”

Uncategorized

Press conference Polytron Pontianak Indonesia masters 2026 super 100

Uncategorized

Dialog dengan Wartawan Memanas, Sebutan “Bodrex” Soroti Etika Mitra Penagihan Adira Finance

Uncategorized

Polytron Pontianak international Challenge 2026, Wali Kota, “Bersyukur berjalan dengan lancar. Dejan/Apriyani Raih kemenangan

Uncategorized

Krisis air bersih dan karhutla saatnya kita bersatu

Uncategorized

Antrian panjang, Penonton rela berpanasan untuk mendapatkan Tiket masuk Babak 16 Besar

Uncategorized

Semifinal Membara! Atlet Berbagai Negara Adu Kekuatan Menuju Final Polytron Pontianak International Challenge 2026-Perebutan Tiket Final Kian Memanas!