Home / Uncategorized

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:20 WIB

Diduga Pekerja Meninggal Dunia di PT IPIP Kolaka, EIMPI Desak DPRD dan Disnaker Sultra Bertindak Tegas Dan Hentikan Kegiatan lapangan

SuaraAnakKolong 21/02/2026 Kolaka – Dugaan kecelakaan kerja di areal pembangunan pabrik tambang PT IPIP Kolaka kini memasuki babak serius setelah korban dilaporkan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam serta tuntutan transparansi dari berbagai pihak.

Lembaga East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) melalui CEO-nya, Indra Dapa Saranani, menyatakan bahwa insiden tersebut harus diusut secara menyeluruh dan terbuka, terutama terkait dugaan kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kematian pekerja di lokasi proyek adalah peristiwa serius. Jika benar terjadi kelalaian K3, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berimplikasi hukum,” tegas Indra.

Baca Juga  Dukung Pemuda dan Olahraga, Yuliansyah Tutup Turnamen Sepak Bola Teluk Bayur Cup 2025

Dasar Konstitusi dan Hukum
Perlindungan keselamatan pekerja dijamin dalam:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, kewajiban penerapan K3 diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kedua regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja dan dapat dikenakan sanksi apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga kematian.

Baca Juga  Gaya Karismatik Yuliansyah Sambut Petinggi Parlemen RI di Bandara Singkawang untuk Festival Cap Go Meh

Desakan Pemeriksaan DPRD Sultra
EIMPI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) segera menggunakan fungsi pengawasannya untuk:

Memanggil dan memeriksa Direktur PT IPIP Kolaka.

Mendesak Dinas Tenaga Kerja melakukan investigasi lapangan.
Membuka hasil audit K3 kepada publik secara transparan.

Indra menegaskan bahwa kematian pekerja tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa dalam industri pertambangan. Setiap nyawa pekerja adalah tanggung jawab hukum dan moral perusahaan.

Penulis : Indra Dapa
Editor : Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

INSTRUKSI TEGAS: Pembatasan Operasional dan Larangan Parkir Truk Roda 6 atau lebih di Kota Pontianak Selama Lebaran 2026. Polresta Pontianak sediakan lahan Parkir bagi Pemudik.

Uncategorized

DPW Pemuda LIRA Sultra Minta Bareskrim Polri Tahan Oknum Pengusaha Tambang Jika Resmi Tersangka

Uncategorized

Arus Mudik Pontianak Membeludak, Ketum Anak Kolong Denny Purwanto Serukan Pemudik roda dua, ‘Serbu’ Bus Gratis Dishub!

Uncategorized

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra Dukung Mabes Polri dan Polda Sultra atas Penetapan Tersangka Oknum Pengusaha Tambang dalam Kasus Dugaan Ilegal Mining di Konawe Utara

Uncategorized

Kelola Dana Desa Rp2,17 Miliar, DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Karoonua

Uncategorized

Dugaan Penganiayaan oleh WNA Malaysia, Polres Metro Jaksel Agendakan Gelar Perkara Hari Ini

Uncategorized

Wujud Kepedulian Nyata, H. Yuliansyah S.E. Rangkul Penyandang Disabilitas di Pontianak

Uncategorized

Mempererat Ukhuwah dalam Kehangatan Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Bersama KJ. MJP di Kediaman H. Robby Susandi, S.E.