Home / Uncategorized

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:22 WIB

Dana Ganti Rugi Makam Diduga Digarong, Proyek PSN Tersendat

Dana Ganti Rugi Makam Diduga Digarong, Proyek PSN Tersendat

Dana Ganti Rugi Makam Diduga Digarong, Proyek PSN Tersendat

SuaraAnakKolong 27/01/2026
Mempawah — Dugaan penggarongan dana ganti rugi pemindahan makam Tionghoa di Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, memantik kegelisahan publik. Dana yang bersumber dari uang negara dan dibayarkan oleh PT Pelindo II melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mempawah untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Internasional Terminal Kijing, diduga tidak sampai kepada para ahli waris.

Dalam praktiknya, sebagian dana ganti rugi disebut dicairkan oleh pihak yayasan dengan alasan mempermudah administrasi ahli waris. Namun hingga lebih dari satu tahun sejak pencairan, sejumlah ahli waris mengaku belum menerima haknya. Akibatnya, makam-makam belum dapat dipindahkan dari lokasi proyek.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada tersendatnya pembangunan Pelabuhan Internasional Terminal Kijing. Keterlambatan pemindahan makam dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, gangguan jadwal konstruksi, serta konflik sosial di tengah masyarakat, mengingat proyek ini berstatus PSN.

Baca Juga  Ketua Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA), Adi Saputra Jaya, mengecam keras tindakan brutal penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang merupakan bagian dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

LSM Mempawah Berani menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dan penguasaan dana tanpa hak, termasuk dugaan penggunaan akta yang bermasalah secara hukum serta keterlibatan oknum-oknum berkepentingan. Dalam pusaran perkara ini, Subandio dan Gusman patut diduga memiliki peran atau tanggung jawab dalam pencairan dan pengelolaan dana yang tidak disalurkan kepada para ahli waris.
Suyanto, salah satu ahli waris, menegaskan perlunya tindakan cepat dan tegas.

“Dana ini uang negara dan sudah dibayarkan secara sah melalui pengadilan. Karena hak ahli waris tidak diterima, makam tidak bisa dipindahkan dan proyek PSN jadi terhambat. Kami minta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga  Meriahkan HUT Ke-18 Gerindra, Yuliansyah Gelar Lomba Sampan Bidar di Landak

Atas situasi tersebut, LSM Mempawah Berani mendesak PT Pelindo II bertindak tegas dan keras, termasuk mendorong pelaporan kepada aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan hak ahli waris, memastikan kepastian hukum, serta menyelamatkan kelancaran PSN Pelabuhan Internasional Terminal Kijing.

Publik berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, pengelolaan uang negara diaudit secara transparan, dan proses pemindahan makam segera terlaksana agar pembangunan proyek PSN dapat kembali berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Maman Suratman
Editor : Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

INSTRUKSI TEGAS: Pembatasan Operasional dan Larangan Parkir Truk Roda 6 atau lebih di Kota Pontianak Selama Lebaran 2026. Polresta Pontianak sediakan lahan Parkir bagi Pemudik.

Uncategorized

DPW Pemuda LIRA Sultra Minta Bareskrim Polri Tahan Oknum Pengusaha Tambang Jika Resmi Tersangka

Uncategorized

Arus Mudik Pontianak Membeludak, Ketum Anak Kolong Denny Purwanto Serukan Pemudik roda dua, ‘Serbu’ Bus Gratis Dishub!

Uncategorized

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra Dukung Mabes Polri dan Polda Sultra atas Penetapan Tersangka Oknum Pengusaha Tambang dalam Kasus Dugaan Ilegal Mining di Konawe Utara

Uncategorized

Kelola Dana Desa Rp2,17 Miliar, DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Karoonua

Uncategorized

Dugaan Penganiayaan oleh WNA Malaysia, Polres Metro Jaksel Agendakan Gelar Perkara Hari Ini

Uncategorized

Wujud Kepedulian Nyata, H. Yuliansyah S.E. Rangkul Penyandang Disabilitas di Pontianak

Uncategorized

Mempererat Ukhuwah dalam Kehangatan Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Bersama KJ. MJP di Kediaman H. Robby Susandi, S.E.