PONTIANAK, Kamis 5/11/2026 *https://suaraanakkolong.co.id
Aktivitas bongkar muat kendaraan angkutan barang di tepi jalan umum Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. Praktik yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain ini terekam dalam video warga yang diterima Redaksi https://suaraanakkolong.co.id pada Rabu, 5 November 2026.
Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, terlihat sebuah truk kontainer besar berwarna biru dengan bak kontainer oranye bernomor polisi KB 8308 M terparkir di tepi jalan kota. Truk tersebut berhenti dengan posisi memakan hampir setengah badan jalan, pintu kemudi sebelah kanan terbuka lebar ke arah jalan raya, dan hanya diberi pembatas satu buah traffic cone oranye di tengah jalan.
![]()
Posisi truk yang parkir di bawah pohon rindang pinggir jalan itu memaksa pengendara sepeda motor yang melintas dari belakang harus bermanuver ke tengah jalan untuk menghindar. Situasi ini sangat berbahaya, terutama di jam padat siang hari.
MELANGGAR 4 ATURAN SEKALIGUS
Tim Investigasi https://suaraanakkolong.co.id menelusuri, aktivitas tersebut diduga kuat melanggar sedikitnya 4 aturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Pontianak:
1. Melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Pasal 28 Ayat (1) secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Pasal 38 Ayat (1) juga mengatur bahwa bongkar muat barang hanya boleh dilakukan di tempat yang telah disediakan, bukan di badan jalan. Ancamannya pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 287.
2. Melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Bahu jalan dan trotoar bukan peruntukannya untuk kegiatan bongkar muat. Setiap pemanfaatan ruang jalan untuk kegiatan di luar lalu lintas wajib memiliki izin resmi.
3. Melanggar Perwali Kota Pontianak No. 58 Tahun 2019
Ini aturan paling spesifik Suhu. Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang mengatur bahwa truk besar sumbu 3 ke atas dan kontainer DILARANG keras melintas dan melakukan bongkar muat di dalam Kota Pontianak pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Aktivitas bongkar muat hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 – 05.00 WIB. Sementara dalam video, aktivitas tersebut dilakukan pada siang hari sekitar pukul 12.49 WIB.
4. Membahayakan Keselamatan & Melanggar Permenhub PM 60/2019
Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang yang mewajibkan setiap perusahaan angkutan memiliki gudang atau depo bongkar muat sendiri, bukan menggunakan fasilitas jalan umum.
DISHUB DAN SATLANTAS DIMINTA BERTINDAK
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak maupun Satlantas Polresta Pontianak terkait aktivitas bongkar muat truk KB 8308 M tersebut.
Warga berharap instansi terkait segera melakukan penertiban. Pasalnya, aktivitas bongkar muat truk kontainer di badan jalan kota Pontianak bukan kali pertama terjadi. Selain menimbulkan kemacetan, juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Motor dari belakang tidak kelihatan kalau ada truk besar parkir makan jalan. Harus menghindar ke tengah, kalau pas ada mobil dari depan bagaimana? Sangat berbahaya,” ujar salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya.
Redaksi https://suaraanakkolong.co.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pemilik kendaraan KB 8308 M, perusahaan ekspedisi terkait, serta Dishub Kota Pontianak dan Satlantas Polresta Pontianak sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tim Investigasi
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Denny








