BOGOR – Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin di Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, disebut masih terus beroperasi secara terbuka meski telah mendapat imbauan dari pihak kecamatan maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Senin, 02/11/2026.
Aktivitas tersebut diduga dikoordinir seseorang berinisial HTI.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan tindak lanjut dari pihak berwenang.
Masyarakat mendesak APH dan instansi terkait segera turun ke lokasi, memeriksa legalitas perizinan, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Jangan sampai imbauan hanya menjadi formalitas, sementara aktivitas yang diduga bermasalah terus berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih perlu dimintai konfirmasi.
(Tim Redaksi )
Pewarta : Asep Iskandar








