Advokat Muda Hendrikus Jelahu, S.H. Soroti Putusan MA soal Suket Gibran: Jangan Campuradukkan Keabsahan Dokumen dan Pemberhentian Wapres
Tangerang — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memicu perdebatan mengenai dampaknya terhadap jabatan Gibran serta wacana pemakzulan. Advokat Hendrikus Jelahu, S.H., menilai putusan tersebut belum otomatis menjadi dasar pemberhentian Wakil Presiden, tetapi juga tidak dapat diabaikan begitu saja dalam kajian hukum pencalonan.
Melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal dan menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan surat tersebut ditarik dan dimusnahkan.“Putusan MA tidak serta-merta menjadi “peluru perak” untuk menjatuhkan Gibran melalui pemakzulan. Menurutnya, putusan MA berbicara tentang keabsahan suket sebagai dokumen administratif, sedangkan pemberhentian Wakil Presiden merupakan proses konstitusional yang harus melalui mekanisme khusus.
“Putusan MA yang membatalkan suket tidak otomatis mengakhiri jabatan Wakil Presiden. Namun, itu juga bukan berarti akibat hukumnya menjadi tidak relevan. Ada tiga persoalan yang harus dipisahkan: keabsahan suket, pemenuhan syarat pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden,” ujar Hendrikus Jelahu.Ia menjelaskan bahwa suket yang telah dinyatakan batal demi hukum tidak dapat lagi digunakan sebagai bukti keabsahan pendidikan SMA atau sederajat. Namun, pembatalan dokumen itu belum otomatis membatalkan pencalonan Gibran, hasil Pemilu 2024, maupun kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Bukan otomatis pidana beliau juga menilai, pembatalan suket belum otomatis berarti Gibran melakukan tindak pidana. Pembatalan dokumen administratif belum tentu sama dengan pembuktian adanya pemalsuan, penipuan, atau kesengajaan menggunakan dokumen palsu.
“Jika Gibran menggunakan suket yang pada saat itu diterbitkan oleh instansi resmi, hal itu belum tentu menjadi tindak pidana hanya karena dokumen tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Pertanggungjawaban pidana memerlukan pembuktian perbuatan pidana secara tersendiri,” ujarnya.
Menurutnya, argumen bahwa Gibran bertindak atas dasar dokumen resmi yang saat itu tampak sah dapat memperlemah tuduhan pidana. Tetapi, ia menegaskan, hal itu belum tentu otomatis menutup kajian mengenai apakah syarat administratif pencalonan benar-benar terpenuhi.Jalur pemakzulan tetap berat
Hendrikus Jelahu menegaskan bahwa pemakzulan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh DPR. Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden harus melalui proses DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK), dan keputusan MPR.
“DPR tidak bisa langsung memberhentikan Wakil Presiden hanya karena satu dokumen administratif dinyatakan tidak sah. DPR dapat memulai proses dengan menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran hukum atau ketidakterpenuhan syarat jabatan, kemudian membawa perkara itu ke MK untuk diuji secara hukum,” kata Hendrikus Jelahu.
Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, barulah MPR dapat memutuskan pemberhentian. Dengan demikian, pembatalan suket membuka pertanyaan hukum mengenai pemenuhan syarat pencalonan, tetapi belum otomatis mengakhiri jabatan Gibran.Pandangan berbeda
Pandangan tersebut berbeda dengan sejumlah kalangan yang menilai putusan MA berdampak langsung terhadap kedudukan Gibran. Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah, misalnya, menilai putusan MA berlaku retroaktif sehingga syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 tidak memiliki kedudukan hukum. Ia bahkan menyarankan Gibran mundur atau DPR memulai proses pemakzulan.
Sebaliknya, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan MA tidak memengaruhi posisi kliennya sebagai Wakil Presiden. Ia berpendapat putusan tersebut tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik.Posisi hukum saat ini
Sampai ada langkah lanjutan dari DPR, putusan MK, atau putusan MPR, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berjalan. Namun, putusan MA telah menciptakan pertanyaan hukum baru mengenai keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.
“Intinya, suket yang batal membuat kunci administratif pencalonan dipertanyakan. Tetapi pintu pemakzulan tidak terbuka maupun
terkunci otomatis. Pintu itu hanya bisa dibuka melalui prosedur berat di DPR, diuji di MK, dan diputuskan akhirnya oleh MPR,” tutup Hendrikus Jelahu.Tim media thofilus b benyamin TOBY
Ketua okk DPP AKPERSI asosiasi keluarga pers IndonesiaEditor : Asep Iskandar Ketua AKPERSI DPC kab majalengka jawabarat








