Home / Uncategorized

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:54 WIB

Dugaan Bangunan Gedung Koperasi Merah Putih Amonggedo Tidak Sesuai Spesifikasi, Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Oknum Terlibat

SuaraAnakKolong 24/02/2026 Konawe, Sulawesi Tenggara – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Amonggedo, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik karena diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pelaksanaan fisiknya.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian pada sistem pengecoran serta penggunaan bahan baku konstruksi yang tidak sesuai standar mutu. Kondisi fisik bangunan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas, ketahanan konstruksi, serta potensi kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti.

CEO East Indonesia Malaka Project Institute, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa dugaan ini harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Masyarakat Pondidaha Desak Kemendagri Evaluasi Sekda Konawe Terkait Sengketa Tapal Batas 17 Tahun

“Kami menduga pembangunan gedung ini tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan standar SNI, terutama pada sistem pengecoran dan material yang digunakan. Jika dugaan ini benar, maka berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Indra.

Dasar Hukum yang Disorot
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat berkaitan dengan:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keselamatan dan mutu.
Ketentuan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pekerjaan konstruksi bangunan.

Baca Juga  Dinilai Buat Gaduh KSBSI Kendari Minta Gubernur Sultra Copot Kadispar

Indra juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Kami meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Amonggedo. Dugaan ini harus diusut secara profesional dan transparan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang berkembang.

East Indonesia Malaka Project Institute menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis : Indra dapa

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jova Adhli Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Sungai Raya Desa Sungai Raya

Uncategorized

Deny Purwanto Sampaikan Selamat atas Promosi Jabatan Letkol Laut (H) Hukum Santana Dipura sebagai Kadiskum Kodaeral XII

Uncategorized

Serap Aspirasi di Pontianak, Yuliansyah Tegaskan Infrastruktur Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat

Uncategorized

Pangkogabwilhan I dan BRGM Kalbar Kolaborasi Kelola Lahan Gambut dengan Bios 44 untuk Cegah Karhutla

Uncategorized

Atlet Singel Putra Chinese Taipe, Wang Po Wei Menjuarai Polytron Pontianak Indonesia masters 2026 super 100

Uncategorized

Di Semi Final Atlet Cina, Pin Yie dan Zhang Jia Han tumbangkan R.H Kusharjianto dan M.D Oktavianti dari Indonesia

Uncategorized

Peduli Karhutla, Hadir Bersama Masyarakat

Uncategorized

Masuk Babak Perempat final, Dedi Taklukkan Atlet Malaysia, Cheam Juni Wel