Home / Uncategorized

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:54 WIB

Dugaan Bangunan Gedung Koperasi Merah Putih Amonggedo Tidak Sesuai Spesifikasi, Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Oknum Terlibat

SuaraAnakKolong 24/02/2026 Konawe, Sulawesi Tenggara – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Amonggedo, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik karena diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pelaksanaan fisiknya.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian pada sistem pengecoran serta penggunaan bahan baku konstruksi yang tidak sesuai standar mutu. Kondisi fisik bangunan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas, ketahanan konstruksi, serta potensi kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti.

CEO East Indonesia Malaka Project Institute, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa dugaan ini harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Polres Ketapang Bersama LPHD dan KPH Bubarkan Lokasi Pertambangan Ilegal di Tanah Desa Sungai Pelang, Matan Hilir Selatan

“Kami menduga pembangunan gedung ini tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan standar SNI, terutama pada sistem pengecoran dan material yang digunakan. Jika dugaan ini benar, maka berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Indra.

Dasar Hukum yang Disorot
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat berkaitan dengan:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keselamatan dan mutu.
Ketentuan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pekerjaan konstruksi bangunan.

Baca Juga  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasikan Antikorupsi di Pengadilan Agama Kudus

Indra juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Kami meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Amonggedo. Dugaan ini harus diusut secara profesional dan transparan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang berkembang.

East Indonesia Malaka Project Institute menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis : Indra dapa

Share :

Baca Juga

Uncategorized

INSTRUKSI TEGAS: Pembatasan Operasional dan Larangan Parkir Truk Roda 6 atau lebih di Kota Pontianak Selama Lebaran 2026. Polresta Pontianak sediakan lahan Parkir bagi Pemudik.

Uncategorized

DPW Pemuda LIRA Sultra Minta Bareskrim Polri Tahan Oknum Pengusaha Tambang Jika Resmi Tersangka

Uncategorized

Arus Mudik Pontianak Membeludak, Ketum Anak Kolong Denny Purwanto Serukan Pemudik roda dua, ‘Serbu’ Bus Gratis Dishub!

Uncategorized

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra Dukung Mabes Polri dan Polda Sultra atas Penetapan Tersangka Oknum Pengusaha Tambang dalam Kasus Dugaan Ilegal Mining di Konawe Utara

Uncategorized

Kelola Dana Desa Rp2,17 Miliar, DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Karoonua

Uncategorized

Dugaan Penganiayaan oleh WNA Malaysia, Polres Metro Jaksel Agendakan Gelar Perkara Hari Ini

Uncategorized

Wujud Kepedulian Nyata, H. Yuliansyah S.E. Rangkul Penyandang Disabilitas di Pontianak

Uncategorized

Mempererat Ukhuwah dalam Kehangatan Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Bersama KJ. MJP di Kediaman H. Robby Susandi, S.E.