Home / Uncategorized

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:54 WIB

Dugaan Bangunan Gedung Koperasi Merah Putih Amonggedo Tidak Sesuai Spesifikasi, Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Oknum Terlibat

SuaraAnakKolong 24/02/2026 Konawe, Sulawesi Tenggara – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Amonggedo, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik karena diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pelaksanaan fisiknya.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian pada sistem pengecoran serta penggunaan bahan baku konstruksi yang tidak sesuai standar mutu. Kondisi fisik bangunan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas, ketahanan konstruksi, serta potensi kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti.

CEO East Indonesia Malaka Project Institute, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa dugaan ini harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Program Laut Biru Stargate, PT Stargate Pasific Resources Gelar Aksi Bersih Laut di Teluk Matarape pada Peringatan Bulan K3 Nasional

“Kami menduga pembangunan gedung ini tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan standar SNI, terutama pada sistem pengecoran dan material yang digunakan. Jika dugaan ini benar, maka berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Indra.

Dasar Hukum yang Disorot
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat berkaitan dengan:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keselamatan dan mutu.
Ketentuan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pekerjaan konstruksi bangunan.

Baca Juga  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasikan Antikorupsi di Pengadilan Agama Kudus

Indra juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Kami meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Amonggedo. Dugaan ini harus diusut secara profesional dan transparan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang berkembang.

East Indonesia Malaka Project Institute menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis : Indra dapa

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tren d Tawuran Subuh anak dibawah umur meresahkan warga Kota Pontianak
Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi Jakarta Selatan 12950

Uncategorized

KPK temukan dua Safe House Pejabat Bea Cukai untuk sembunyikan Uang Korupsi

Uncategorized

HMI MPO KONSEL Desak Kejati Sultra & Kejari Konsel Periksa Kades Amoito, Soroti Website Desa dan Total Dana Desa 2023–2025 Rp 2.004.049.000

Uncategorized

Yuliansyah Sampaikan Aspirasi Warga Kalbar, Minta Menhub Tidak Persulit Izin Kapal Motor Pedalaman

Uncategorized

Diduga Pekerja Meninggal Dunia di PT IPIP Kolaka, EIMPI Desak DPRD dan Disnaker Sultra Bertindak Tegas Dan Hentikan Kegiatan lapangan

Uncategorized

Sekda Diduga Langgar Aturan Adat Mekongga, Hasmito Dahlan Raja Resmi Kolaka, Bupati Diminta Copot Oknum Sekda dan Kadis Dikbud

Uncategorized

Sosialisasi Empat Pilar, H.Yuliansyah, S.E. Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

Uncategorized

Gelar Sosialisasi Empat Pilar, H.Yuliansyah, S.E. Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa