Home / Uncategorized

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:20 WIB

Diduga Pekerja Meninggal Dunia di PT IPIP Kolaka, EIMPI Desak DPRD dan Disnaker Sultra Bertindak Tegas Dan Hentikan Kegiatan lapangan

SuaraAnakKolong 21/02/2026 Kolaka – Dugaan kecelakaan kerja di areal pembangunan pabrik tambang PT IPIP Kolaka kini memasuki babak serius setelah korban dilaporkan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam serta tuntutan transparansi dari berbagai pihak.

Lembaga East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) melalui CEO-nya, Indra Dapa Saranani, menyatakan bahwa insiden tersebut harus diusut secara menyeluruh dan terbuka, terutama terkait dugaan kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kematian pekerja di lokasi proyek adalah peristiwa serius. Jika benar terjadi kelalaian K3, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berimplikasi hukum,” tegas Indra.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional, Pengamat Soroti Pola “Korupsi Berjamaah” dan Pencatutan Nama Anggota DPR RI

Dasar Konstitusi dan Hukum
Perlindungan keselamatan pekerja dijamin dalam:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, kewajiban penerapan K3 diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kedua regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja dan dapat dikenakan sanksi apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga kematian.

Baca Juga  H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan

Desakan Pemeriksaan DPRD Sultra
EIMPI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) segera menggunakan fungsi pengawasannya untuk:

Memanggil dan memeriksa Direktur PT IPIP Kolaka.

Mendesak Dinas Tenaga Kerja melakukan investigasi lapangan.
Membuka hasil audit K3 kepada publik secara transparan.

Indra menegaskan bahwa kematian pekerja tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa dalam industri pertambangan. Setiap nyawa pekerja adalah tanggung jawab hukum dan moral perusahaan.

Penulis : Indra Dapa
Editor : Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pangkogabwilhan I dan BRGM Kalbar Kolaborasi Kelola Lahan Gambut dengan Bios 44 untuk Cegah Karhutla

Uncategorized

Atlet Singel Putra Chinese Taipe, Wang Po Wei Menjuarai Polytron Pontianak Indonesia masters 2026 super 100

Uncategorized

Di Semi Final Atlet Cina, Pin Yie dan Zhang Jia Han tumbangkan R.H Kusharjianto dan M.D Oktavianti dari Indonesia

Uncategorized

Peduli Karhutla, Hadir Bersama Masyarakat

Uncategorized

Masuk Babak Perempat final, Dedi Taklukkan Atlet Malaysia, Cheam Juni Wel

Uncategorized

Mayasari dan Ester tundukan Atlet Korea di Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026 Super 100

Uncategorized

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak Permudah Laporan Kegiatan Operasional Terminal Khusus dan TUKS Berbasis Googleform

Uncategorized

Pasis Dikreg LVI Sesko TNI Berikan Penyuluhan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat Kubu Raya