Home / Uncategorized

Senin, 23 Februari 2026 - 21:53 WIB

KPK temukan dua Safe House Pejabat Bea Cukai untuk sembunyikan Uang Korupsi

Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi Jakarta Selatan 12950

Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi Jakarta Selatan 12950

suaraanakkolong,co.id Senin, 23/02/2026
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan dua Safe house yang diduga digunakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsi terkait kasus importasi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budianto, mengungkapkan dua lokasi tersebut teridentifikasi saat operasi tangkap tangan (OTT) dan proses penyidikan lanjutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, modus penyewaan “safe house” untuk menyimpan uang hasil suap kasus importasi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masif dilakukan. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyinggung temuan uang Rp 5 miliar di dalam 5 koper di salah satu safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi, dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Budi mengatakan, penyidik menduga safe house tersebut menjadi tempat operasional pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang mengakali proses importasi. Dia mengatakan, penyidik masih mendalami fungsi-fungsi dari safe house tersebut.
“Diduga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami, ya,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 Miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.

Budi mengatakan, uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit. “Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujar dia.

Baca Juga  Sri Mulyani Indrawati, Pemerintah mematok Anggaran Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam APBN 2025

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini.

KPK tetapkan 6 tersangka kasus importasi, KPK menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Asep mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

“PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Asep.

Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, KPK Sita Dokumen dan Sejumlah Uang
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Baca Juga  Dukung Pendidikan di Lingkar Tambang, PT Stargate Pasific Resources Fasilitasi Pelaksanaan TKA SDN 5 Langgikima

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Istilah safe house disebut sebagai sebutan internal para tersangka untuk lokasi khusus penyimpanan dana hasil korupsi.

Lokasi tersebut diduga memang disiapkan secara khusus untuk menampung dana hasil kejahatan. Selain dua lokasi yang telah ditemukan, KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya safe house lain yang digunakan para pejabat Bea dan Cukai untuk menyembunyikan miliaran rupiah hasil korupsi.

Informasi tambahan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan mengindikasikan adanya pola penyimpanan dana secara terorganisasi di berbagai daerah di Indonesia. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

”Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.” Jelas Ketua KPK RI

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dugaan praktik korupsi dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan dan pelayanan kepabeanan. (NAM)

Editor : Denny Purwanto, S.Sos

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Masyarakat Pondidaha Desak Kemendagri Evaluasi Sekda Konawe Terkait Sengketa Tapal Batas 17 Tahun

Uncategorized

Yuliansyah Serap Aspirasi Warga Mempawah, Dorong Program Rumah Layak Huni

Uncategorized

KOMISI III DPRD MAJALENGKA DORONG TAMBAHAN ANGGARAN DINAS LH Cek Langsung Kondisi Kantor, Truk Sampah, dan Lab yang Belum Berfungsi

Uncategorized

Viral Jawaban Serupa di LCC Empat Pilar, Yuliansyah dari Fraksi Gerindra Usulkan SMAN 1 Sambas dan SMAN 1 Pontianakbisa Wakili Kalbar ke Tingkat Nasional

Uncategorized

GROUP DANCE LITTLE CHERRY IKUT MEMERIAHKAN ACARA PEKAN RAYA PONTIANAK 2026.

Uncategorized

Diduga lakukan aktivitas dan penjualan ore nikel tanpa RKAB Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM, Inisial TFA Diduga Jadi Oktor Utama Dari Aktivitas Tersebut.

Uncategorized

Strategi Perpustakaan dalam Menyediakan Informasi Online yang Akurat

Uncategorized

Ruang Sinergy Institute Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Terstruktur di Muratara