Home / Uncategorized

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:20 WIB

Diduga Pekerja Meninggal Dunia di PT IPIP Kolaka, EIMPI Desak DPRD dan Disnaker Sultra Bertindak Tegas Dan Hentikan Kegiatan lapangan

SuaraAnakKolong 21/02/2026 Kolaka – Dugaan kecelakaan kerja di areal pembangunan pabrik tambang PT IPIP Kolaka kini memasuki babak serius setelah korban dilaporkan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam serta tuntutan transparansi dari berbagai pihak.

Lembaga East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) melalui CEO-nya, Indra Dapa Saranani, menyatakan bahwa insiden tersebut harus diusut secara menyeluruh dan terbuka, terutama terkait dugaan kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kematian pekerja di lokasi proyek adalah peristiwa serius. Jika benar terjadi kelalaian K3, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berimplikasi hukum,” tegas Indra.

Baca Juga  Dana Desa Waworano Rp3,52 Miliar Diduga Dikorupsi HMI MPO Konsel Desak Kejati Sultra Periksa Kades

Dasar Konstitusi dan Hukum
Perlindungan keselamatan pekerja dijamin dalam:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, kewajiban penerapan K3 diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kedua regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja dan dapat dikenakan sanksi apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga kematian.

Baca Juga  Serap Aspirasi di Pontianak Timur, Yuliansyah S.E. Salurkan Bantuan Bedah Rumah (BSPS)

Desakan Pemeriksaan DPRD Sultra
EIMPI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) segera menggunakan fungsi pengawasannya untuk:

Memanggil dan memeriksa Direktur PT IPIP Kolaka.

Mendesak Dinas Tenaga Kerja melakukan investigasi lapangan.
Membuka hasil audit K3 kepada publik secara transparan.

Indra menegaskan bahwa kematian pekerja tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa dalam industri pertambangan. Setiap nyawa pekerja adalah tanggung jawab hukum dan moral perusahaan.

Penulis : Indra Dapa
Editor : Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Diduga Langgar Aturan Adat Mekongga, Hasmito Dahlan Raja Resmi Kolaka, Bupati Diminta Copot Oknum Sekda dan Kadis Dikbud

Uncategorized

Sosialisasi Empat Pilar, H.Yuliansyah, S.E. Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

Uncategorized

Gelar Sosialisasi Empat Pilar, H.Yuliansyah, S.E. Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

Uncategorized

HMI MPO Konsel Tegaskan Aksi Intelektual dan Sinergi dengan TNI–Polri: Yakin Usaha Sampai!
Program Laut Biru Stargate, PT Stargate Pasific Resources Gelar Aksi Bersih Laut di Teluk Matarape pada Peringatan Bulan K3 Nasional

Uncategorized

Program Laut Biru Stargate, PT Stargate Pasific Resources Gelar Aksi Bersih Laut di Teluk Matarape pada Peringatan Bulan K3 Nasional

Uncategorized

Dinas PUPR Pontianak Pastikan Fungsi Informasi Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Personil

Uncategorized

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional, Pengamat Soroti Pola “Korupsi Berjamaah” dan Pencatutan Nama Anggota DPR RI

Uncategorized

Dana Desa Waworano Rp3,52 Miliar Diduga Dikorupsi HMI MPO Konsel Desak Kejati Sultra Periksa Kades