PONTIANAK, Selasa 20/10/2026
suaraanakkolong.co.id
Kasus dugaan percobaan pembunuhan di Gang Angket Pontianak yang melibatkan konflik narkotika dan penggunaan senjata api menjadi sorotan publik secara luas. Di tengah saling tuding antar Aparat Penegak Hukum (APH), Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas IA secara resmi membantah isu penerimaan suap.
Isu yang berkembang di media sosial menyebutkan perkara ini sarat kejanggalan, mulai dari penerapan Restorative Justice untuk Pidana Berat, Pemeriksaan Saksi Tanpa Kehadiran Fisik, Sepakat Damai, hingga dugaan Percobaan Pembunuhan dan Penggunaan Senjata Api.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Pontianak Kelas IA, Rina Lestari BR Sembiring, memberikan klarifikasi tegas.
“Adanya berita atau pernyataan di media sosial yang menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan tindak pidana narkotika atau tindak pidana Undang-Undang Darurat tentang senjata api atau senjata tajam sama sekali tidak benar dan menyesatkan,” ujar Rina.
Ia menegaskan, klarifikasi tersebut terkait dengan poin-poin awal terkait dakwaan dan proses persidangan perkara tersebut.
Sementara itu, Humas PN Pontianak Aris Dwi Hartoyo juga membuka pintu pengaduan terkait isu suap.
“Apabila ada pihak yang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan suap, persoalan tersebut dapat dilaporkan melalui saluran resmi,” tegasnya.
ADA LOBI MILIARAN RUPIAH?
Di sisi lain, pernyataan mengejutkan datang dari Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto. Ia mengungkap adanya upaya intervensi dalam kasus ini.
“Terus terang ada yang ingin melobi kasus ini melalui penyidik, dengan nilai miliaran rupiah,” ungkap Kapolresta.
Pernyataan tersebut semakin membuat kasus Gang Angket menjadi perhatian publik, karena mengindikasikan adanya tarik-menarik kepentingan di balik kasus yang disebut melibatkan konflik narkotika.
Dari pihak kuasa hukum terdakwa, Ridho Fathant menjelaskan soal adanya kesepakatan damai yang menjadi sorotan.
“Bagi kami selaku penasihat hukum, perdamaian ini merupakan salah satu hal yang dapat menjadi pertimbangan meringankan. Namun, apakah persyaratannya memenuhi kriteria keadilan restoratif atau tidak, tentu jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang akan menilai sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
PN Pontianak sendiri memastikan bahwa proses persidangan, termasuk kedudukan para terdakwa dan pihak terkait, tetap berjalan sesuai prosedur dan informasi resmi akan terus disampaikan kepada publik untuk menghindari kesimpangsiuran.
Kasus Gang Angket kini menjadi ujian bagi integritas APH di Pontianak, antara penerapan Restorative Justice, dugaan percobaan pembunuhan, dan isu transparansi penegakan hukum.
Penulis: Tim Investigasi suaraanakkolong.co.id
Editor: Denny
GangAngket | PNPontianak | KasusViralPontianak | APH | RestorativeJustice








