PN Majalengka: Gugatan DPC PDI Perjuangan Tidak Dapat Diterima — Pengadilan Negeri Dinyatakan Tidak Berwenang
MAJALENGKA, 20 Oktober 2026 — Pengadilan Negeri Majalengka telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 18/Pdt.Parpol/2026/PN.Mjl., yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka terhadap KPU Kabupaten Majalengka beserta pihak terkait.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Adlan Fadilah Ahmad, S.H., bersama Hakim Anggota Yuda Ristanto, S.H., M.H. dan Bernardo Van Christian, S.H., serta Panitera Pengganti Yeyet Mulyati.
AMAR PUTUSAN
Dalam Eksepsi:
– Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, dan III mengenai kewenangan mengadili.
– Pengadilan Negeri dinyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Pokok Perkara:
– Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
– Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
CATATAN
Putusan ini menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu memiliki koridor hukum tersendiri. Seluruh pihak diharapkan menghormati putusan pengadilan dan menempuh upaya hukum melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Deni AM








