PONTIANAK, Sabtu 17/10/2026 suaraanakkolong.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait peraturan di Pelabuhan Seng Hie yang dinilai memberatkan pelaku usaha angkutan sungai dan penyeberangan.
Berdasarkan surat resmi DPRD Kota Pontianak *Nomor: B/000//DPRD, Sifat: Biasa, Hal: Undangan Kunjungan Kerja*, yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Pontianak *Satarudin, S.H., M.H*, DPRD menggelar Kunjungan Kerja Gabungan.
Dasar: Surat Komisi II DPRD Kota Pontianak Nomor: 048/KOM-II/X/DPRD/2026 tanggal 15 Oktober 2026 hal penambahan jadwal.
Kunjungan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Jum’at, 16 Oktober 2026 Pukul: 13.30 WIB
Bertempat di: Pelabuhan Seng Hie – Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai dan Penyeberangan Kota Pontianak
Acara: Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya Peraturan Pelabuhan yang memberatkan masyarakat.
Pakaian: PDL (Pakaian Dinas Lapangan)
Rapat dihadiri Komisi I dan II DPRD Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, pengelola pelabuhan, dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kota Pontianak.
Berikut rangkuman lengkap 5 narasumber yang berhasil dihimpun https://suaraanakkolong.co.id di lokasi:
1. IWAN – Pelaku Usaha Angkutan Sungai Pengguna Dermaga Seng Hie
Iwan mengeluhkan kebijakan waktu operasional yang tidak konsisten.
“Kebijakan pelabuhan batas waktu yang ditentukan sampai jam lima paling lama, namanya pelabuhan itu berlakunya dua puluh empat jam, tidak ada batas tertentu. Yang kedua, masalah uang tambat yang tambat tepi dermaga dengan tambat antrian di tengah itu sama biayanya dengan tambat di tepi dermaga itu masih keberatan. Dulu uang tambat yang antri ke tengah itu pembayarannya separo daripada yang tambat tepi,” ungkap Iwan.
Menurutnya, Pelabuhan Seng Hie adalah pelabuhan rakyat level kelas tiga yang seharusnya mengikuti model Pelindo yang tidak ada batas waktu bongkar muat, dengan pegawai piket malam.
“Dermaga internasional pun berlakunya untuk aktivitas bongkar muatnya tetap 24 jam. Untuk Dermaga Seng Hie ini bukan level internasional lagi karena batasnya jam 5. Kalau pelabuhan rakyat level kelas tiga, seharusnya seperti Pelindo, tidak ada batas waktu bongkar muatnya,” tegasnya.
2. Hj. RENDRAYANI, http://S.STP, http://M.Si – Kadis Perhubungan Kota Pontianak
Kadis Perhubungan Hj. Rendrayani atau Bu Irin memberikan klarifikasi bahwa penerapan tarif saat ini adalah hasil rekomendasi BPK berdasarkan Perda.
“Keluhan tadi itu terkait hari ini memang berdasarkan hasil rekomendasi BPK dari Dinas Perhubungan menerapkan retribusi sesuai dengan Perda Retribusi Nomor 10 Tahun 2023. Yang sebelumnya kita hanya mengambil retribusi tertentu, sekarang sudah termasuk bongkar muat. Ini memang kita harus sosialisasikan kembali, kemudian juga penggunaan QRIS yang memang belum seluruh pengguna pelabuhan menggunakan QRIS,” jelas Bu Irin.
Bu Irin juga menjelaskan ada miskomunikasi terkait perbedaan tarif:
“Kalau untuk di Seng Hie ini kan memang pelabuhan antar pulau, berbeda tarif dengan Pelabuhan Seng Hie Pedalaman yang antar kabupaten kota di Kalbar saja. Ini yang akan kita sosialisasikan kembali. Kalau dia mengusulkan untuk ada perbedaan biaya tambat lapis dua, ini harus kita konsultasikan kembali karena aturannya di Perda. Kalau mau ada perubahan berarti harus ada usulan perubahan Perda,”
Terkait fasilitas, Bu Irin menyebut DPRD menyambut baik usulan ruang tunggu penumpang.
“Alhamdulillah dari DPRD menyambut baik usulan dari masyarakat pengguna jasa pelabuhan. Mudah-mudahan ruang tunggu penumpang itu di 2027 bisa terealisasi, termasuk portal parkir sehingga lebih mempermudah masyarakat di pelabuhan,” pungkasnya.
3. YOGI – Anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai Gerindra (Mewakili Komisi I & II)
Yogi menegaskan DPRD hadir untuk mencari solusi terbaik.
“Alhamdulillah kami baru selesai rapat bersama Kadis Perhubungan Kota Pontianak dan teman-teman dari Komisi I, Komisi II. Tentu kami hadir di sini mendengar aspirasi dan keluhan pedagang kapal pengusaha di Pelabuhan Seng Hie. Tentu kami mencari solusi yang terbaik bersama Bu Kadis,” ujar Yogi.
“Aspirasi itu disampaikan melalui fasilitas umum tentunya dermaga-dermaga pelabuhan yang sempit dan juga ruang tunggu untuk penumpang. Insya Allah kami akan mendorong nanti di APBD dan Badan Anggaran. Terkait keluhan tarif harga tadi sudah dijelaskan sama Bu Kadis, memang semuanya sesuai dengan Perda-Perwa yang diajukan oleh Pak Wali,” tambahnya.
4. EDY MARWAN – Ketua Gapasdap Kota Pontianak*
Ketua Gabungan Pengusaha Sungai dan Penyeberangan Kota Pontianak, Edy Marwan menyampaikan 3 poin penting.
“Untuk rapat hari ini buat kawan-kawan pengusaha angkutan sungai danau dan penyeberangan, saya sudah menyampaikan aspirasinya masalah tambat labuh, masalah dermaga untuk speedboat, ruang tunggu penumpang. Sudah ada tanggapan dari Komisi II,” kata Edy.
“Tarif itu kalau untuk dermaga pelabuhan besar Rp60 ribu, kalau pelabuhan kecil pedalaman Rp6-9 ribu. Kita memahami itu kalau aturannya regulasinya jelas, tapi kalau regulasi itu memberatkan pengusaha, ya pengusaha minta dapat dikaji ulang,”
Poin paling tajam adalah soal diksi “Bongkar Muat” di Perda:
“Yang jadi masalah itu kan ada dua kata ‘Bongkar Muat’ itu kan kata-kata yang sebenarnya sama, bongkarnya sekian muatnya sekian seharusnya harus dipisahkan karena ini jadi satu di dalam Perda itu kan bongkar muat. Seharusnya kan bongkar sekian, muat sekian,” tegas Edy.
5. ANGGI, S.H – Anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai PAN*
Anggota DPRD dari PAN, Anggi S.H yang turut hadir meminta pendataan transparan.
“Untuk melengkapi hasil laporan hari ini, kita meminta kepada pengelola dan kepada Dinas Perhubungan terkait data-data perusahaan apa saja yang beroperasi di sini, mau itu dari muatan besar maupun itu muatan kecil, speedboat dan lain-lainnya atau kapal penumpang. Kita minta perusahaan mana saja yang bersandar di sini. Supaya jika ada peraturan-peraturan yang harus diterapkan, kita sudah harus memberikan edukasi tentang program-program selanjutnya,” ujar Anggi.
KESIMPULAN RAPAT:
Rapat yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB di Kantor Dishub Bidang Angkutan Sungai dan Penyeberangan Pelabuhan Seng Hie menyepakati:
1. Dishub akan melakukan sosialisasi ulang Perda No 10 Tahun 2023 dan penggunaan QRIS serta perbedaan tarif antar pulau vs pedalaman.
2. DPRD akan mendorong perbaikan fasilitas dermaga sempit dan ruang tunggu penumpang serta portal parkir di APBD 2027.
3. Gapasdap akan menyurati Dishub terkait usulan perbedaan tarif tambat tepi vs tambat tengah (lapis 2) dan usulan pemisahan tarif bongkar dan muat.
4. DPRD meminta data lengkap perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Seng Hie untuk edukasi regulasi.
Penulis: Tim https://suaraanakkolong.co.id
Editor: Denny








