Home / Uncategorized

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.

Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.

AKPERSI – Seorang lanjut usia (lansia) berinisial Sukra (73), warga Kampung Cileunca RT 01/10, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), gagal mendapatkan penanganan medis di RSUD Cikalongwetan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pasien yang didampingi anaknya, DK (48), datang dengan kelengkapan berkas, yakni rujukan resmi dari Puskesmas Rende serta bukti kontrol dari Dokter Spesialis Mata. Namun sayang, pelayanan justru ditolak di bagian administrasi pendaftaran.

Alasan Penolakan: “Harus Online via JKN Mobile”

Petugas administrasi RSUD Cikalongwetan menyatakan bahwa pasien berobat jalan tidak lagi dilayani jika mendaftar secara manual. Syaratnya wajib melalui aplikasi JKN Mobile.

“Ini ketentuan dari BPJS, bukan ketentuan kami. Kami hanya menjalankan aturan,” ungkap petugas yang melayani pasien saat itu.

Padahal pasien berusia 73 tahun tersebut tidak memiliki ponsel pintar (HP Android) untuk mengunduh aplikasi tersebut.

Baca Juga  EIMPI DESAK KEJATI SULTRA DAN INSPEKTORAT SULTRA USUT DUGAAN KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA LANGGEA INDAH, KECAMATAN ANGATA, KABUPATEN KONAWE SELATAN

Fakta Aturan BPJS vs Penerapan di Lapangan

Berdasarkan regulasi resmi BPJS Kesehatan, fakta di lapangan sangat bertolak belakang:

Aturan Resmi BPJS Kesehatan:
1. Aplikasi Mobile JKN bersifat MEMUDAHKAN, bukan syarat wajib mutlak.
2. Cukup membawa KTP / Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah bisa berobat.
3. Fasilitas Kesehatan (Faskes) WAJIB mengecek status kepesertaan via sistem internal (VClaim).

Penerapan di RSUD Cikalongwetan

• JKN Mobile DIWAJIBKAN sebagai satu-satunya cara pendaftaran

• KTP tidak diterima sebagai syarat pendaftaran

• Petugas menolak mengecek dan justru merujuk pasien untuk download aplikasi.

BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 dan surat edaran resmi telah berulang kali menegaskan: Tidak ada peraturan yang mewajibkan penggunaan JKN Mobile untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Faskes tetap wajib melayani peserta yang mendaftar secara manual.

Pertanyaan Penting yang Harus Dijawab RSUD Cikalongwetan:

1. Jika bukan kebijakan RSUD, mengapa petugas berani menolak pelayanan pasien lansia?
2. Di mana letak kesalahpahaman ini? Apakah ada instruksi tertulis internal yang salah?
3. Bagaimana nasib warga lanjut usia, warga miskin, dan warga pedesaan yang belum terjangkau teknologi digital? Apakah mereka kehilangan hak pelayanan kesehatannya?

Baca Juga  Berbagi Air Bersih, Hadirkan Harapan di Tengah Kemarau

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Cikalongwetan, Dinas Kesehatan KBB, dan BPJS Kesehatan Cabang Bandung belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi  memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya. Berita lanjutan akan kembali diterbitkan setelah ada tanggapan dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Langkah yang Bisa Dilakukan Masyarakat Jika Mengalami Hal Serupa:

1. Tetap sampaikan bahwa KTP adalah identitas resmi sesuai ketentuan BPJS
2. Jika ditolak, catat nama petugas, tanggal, dan saksinya
3. Laporkan ke BPJS Care Center: 165 / WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165
4. Sampaikan ke Dinas Kesehatan KBB dan Komisi III DPRD KBB

Editor: Asep Iskandar Ketua AKPERSI DPC kab majalengka jawabarat 
Sumber: Media Kalibernews.net

Share :

Baca Juga

Uncategorized

KOMISI IV DPRD MAJALENGKA LAKUKAN PENINJAUAN, TANYAKAN SINERGI PROGRAM DAN REALISASI KEPADA BAZNAS KABUPATEN MAJALENGKA

Uncategorized

TEMUAN SIDAK: KUALITAS GENTENG BARU PROYEK REVITALISASI SEKOLAH DINILAI DI BAWAH STANDAR

Uncategorized

H. DADAN SOBARA UCAPKAN SELAMAT KEPADA JENDERAL TANDYO BUDI REVITA, KEPALA STAF ANGKATAN DARAT YANG BARU

Uncategorized

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Uncategorized

Menjaga Kompetensi dan Etika Wartawan Penulis oleh: Andre Hariyanto, Ketua Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Wartawan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia dan Founder Yayasan Suara Utama Indonesia

Uncategorized

HARI PEREMPUAN DESA SEDUNIA 2026: KEKUATAN SEJATI PEMBANGUNAN BANGSA DARI PEDESAAN

Uncategorized

Diduga Makan Korban Lebih dari Satu Orang, Kasus Dugaan Penipuan Tawaran Kerja Rp20,7 Juta Dilaporkan ke Polsek Ciomas

Uncategorized

EKA NURMANUDIN, S.Pd., M.Pd., C.PC.: PENDIDIK DAN PEMIMPIN PEMUDA YANG MENGABDI DARI KAMPUNG HINGGA TINGKAT PROVINSI