Home / Uncategorized

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:48 WIB

EIMPI DESAK KEJATI SULTRA DAN INSPEKTORAT SULTRA USUT DUGAAN KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA LANGGEA INDAH, KECAMATAN ANGATA, KABUPATEN KONAWE SELATAN

Konawe Selatan, 26 Juli 2026 – East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Langgea Indah, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

CEO EIMPI, Indra Dapa Saranani, ST, menyampaikan bahwa berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang dipublikasikan pemerintah, Desa Langgea Indah menerima:

– Tahun 2024: Rp683.371.000
– Tahun 2025: Rp640.371.000
– Tahun 2026: Rp228.848.000

Total Dana Desa yang tercatat: Rp1.552.590.000.

Berdasarkan data tersebut, anggaran direalisasikan untuk berbagai kegiatan, antara lain:

– Peningkatan produksi tanaman pangan: Rp245.000.000 (2025), serta Rp168.500.000 (2024).
– Penyertaan modal: Rp104.311.000 (2025).
– Bantuan perikanan: Rp142.800.000 (2024).
– Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa: Rp102.028.400 (2024).
– Pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif: Rp54.000.000 (2025) dan Rp44.923.520 (2026).
– Pembangunan prasarana jalan desa: Rp27.000.000 (2025).
– Pembangunan sumber air bersih: Rp20.000.000 (2025).
– Pos Kesehatan Desa (PKD/Polindes): Rp63.000.000 (2025) dan Rp63.000.000 (2024).
– Posyandu: Rp20.000.000 (2024), Rp12.000.000 (2025), dan Rp25.076.480 (2026).
– Program keadaan mendesak: Rp108.000.000 (2024), Rp54.000.000 (2025), dan Rp11.250.000 (2026).
– Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp12.000.000 (2024), Rp14.000.000 (2025), dan Rp5.000.000 (2026).

Baca Juga  Kapal feri LCT. ZULIA H.I diresmikan, angkutan Penumpang dan Kendaraan Pontianak-Teluk Batang

Menurut Indra Dapa Saranani, seluruh realisasi anggaran tersebut perlu diaudit dan diverifikasi kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan, termasuk kelengkapan administrasi, volume pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan, serta manfaat yang diterima masyarakat.

EIMPI mendesak Kejati Sultra dan Inspektorat Sultra untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Langgea Indah Tahun Anggaran 2024–2026. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang didukung alat bukti yang cukup, maka EIMPI meminta agar diproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga  Proyek RKB SMPN 4 Kendari Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kejati Diminta Periksa PPK dan Oknum Kepala Sekolah

EIMPI menegaskan bahwa penggunaan istilah “dugaan korupsi” merupakan permintaan agar dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang dan bukan pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana atau bahwa pihak tertentu telah terbukti bersalah.

Sumber:

Indra Dapa Saranani, ST
CEO East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI)

 

Sumber: Indra Dapa
Editor: Denn

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Yuliansyah Jadi Pembicara Utama Rapimda Pemuda Muhammadiyah Kota Pontianak, Tegaskan Peran Strategis Pemuda untuk Indonesia Emas

Uncategorized

Wilmar Kalimantan Barat Luncurkan “Cantigi Coffee”, Kopi Robusta Petani Pahauman, di Rakor Forum TSLP/CSR Kabupaten Landak

Uncategorized

Semangat Pengabdian Warnai Pembukaan Kuliah Kerja Lapangan IAIN Pontianak

Uncategorized

Bimbingan Teknis (BINTEK) PROPER DLH Provinsi Sulawesi Tenggara di PT. Konutara Sejati

Uncategorized

H. Yuliansyah Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah Kalbar, Dorong Peran Aktif Generasi Muda

Uncategorized

Mantan Sekretaris Desa Buke Bantah Tuduhan Melakukan Pengukuran Lahan Sengketa, Tegaskan Hanya Menengahi Atas Perintah Kepala Desa

Uncategorized

Yuliansyah Hadiri Kunjungan Banggar DPR RI di Kalimantan Barat

Uncategorized

DPD GPN08 Kalbar Apresiasi Resolusi Damai PT BSL: Yogi dan Memo Mundur Sukarela Tanpa Pesangon