SANGGAU – Dugaan perampasan emas seberat sekitar 1,7 kilogram yang saat ini masih dalam proses penyelidikan telah memunculkan perhatian luas masyarakat. Perkara ini tidak hanya memunculkan dugaan tindak pidana terhadap harta benda, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola pertambangan emas rakyat yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sejumlah kalangan hukum menilai bahwa perkara tersebut seharusnya tidak hanya dipandang sebagai dugaan perampasan, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat penataan sektor pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan perizinan yang sah. Dengan adanya WPR, masyarakat yang menggantungkan hidup pada kegiatan pertambangan memiliki jalur hukum yang jelas, sementara negara memperoleh kepastian dalam aspek pengawasan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Dalam perspektif hukum, dugaan perampasan dan dugaan asal-usul emas merupakan dua persoalan yang berbeda. Apabila benar terjadi pengambilan emas secara melawan hukum, maka peristiwa tersebut harus diproses sesuai ketentuan pidana. Di sisi lain, apabila penyidikan menemukan fakta bahwa emas tersebut berasal dari aktivitas yang tidak memiliki izin, maka aspek tersebut juga harus ditelusuri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pakar hukum menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada peristiwa di permukaan. Pendekatan yang lebih komprehensif adalah mengungkap seluruh rantai peristiwa, mulai dari asal-usul emas, mekanisme peredarannya, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mampu memperbaiki sistem tata kelola pertambangan secara menyeluruh.
Di sisi lain, berkembang pula berbagai informasi di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk dugaan yang mengaitkan seorang anggota dewan. Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, setiap informasi mengenai keterlibatan pihak tertentu harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. Dalam negara hukum, tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pemberitaan, isu, atau opini yang berkembang.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa berkembangnya berbagai spekulasi menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum. Penyampaian perkembangan perkara secara berkala dapat membantu meredam rumor, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi.
Lebih jauh, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan PETI tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif semata. Selama masyarakat tidak memiliki akses terhadap wilayah pertambangan yang legal, potensi munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin akan tetap ada. Oleh karena itu, percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi syarat, pembinaan teknis, pengawasan lingkungan, dan penegakan hukum yang konsisten dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi praktik PETI.
Apabila tata kelola pertambangan rakyat dapat diperbaiki melalui WPR yang dikelola secara transparan dan akuntabel, maka potensi konflik, sengketa kepemilikan hasil tambang, hingga dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan hasil pertambangan diharapkan dapat berkurang secara signifikan. Dengan demikian, penyelesaian perkara dugaan perampasan emas ini tidak hanya berorientasi pada penentuan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan pertambangan rakyat agar lebih memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, perkara ini akan menjadi ukuran apakah penegakan hukum mampu bekerja secara profesional, independen, dan menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya, namun fakta tersebut harus lahir dari proses pembuktian yang objektif, bukan dari spekulasi. Demikian pula, dugaan keterlibatan siapa pun, termasuk pejabat publik atau anggota legislatif, harus diperlakukan dengan prinsip yang sama: diusut secara tuntas apabila terdapat bukti yang cukup, dan tidak disimpulkan sebagai fakta sebelum melalui proses hukum yang sah. Hanya dengan cara demikian kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat dijaga sekaligus menjadi titik awal pembenahan tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.
Penulis: Andi Tarigan
Editor: Denny








