Home / Uncategorized

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:09 WIB

Diduga lakukan aktivitas dan penjualan ore nikel tanpa RKAB Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM, Inisial TFA Diduga Jadi Oktor Utama Dari Aktivitas Tersebut.

Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) Pauzan Dermawan S.H Resmi Melaporkan Komisaris Utama (Komut) PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) Inisial TFA yang diduga turut serta menerima dan menikmati aliran dana korupsi pertambangan di kabupaten Konawe Utara dalam pusaran Mega korupsi pertambangan di Blok. Mandiodo dari aspek penggunaan dokumen terbang (Flaying Document).

Dugaan keterlibatan yang menyeret nama Komisaris Utama (Komut) PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) Inisial TFA Seharusnya menjadi fokus utama aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Tenggara terkhusus Kejati Sultra Dan Polda Sultra namun ironisnya kasus yang menyeret nama TFA kami duga kuat hilang dari daftar pemeriksaan serta kian meredup, di sisi lain kami juga menduga bahwa ada keterlibatan oknum APH dalam membackup proses pemeriksaan Komisaris Utama PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM).

Di sisi lain dugaan aktivitas Pertambangan Serta Penjualan Ore Nikel Tanpa RKAB kembali terjadi di Konsesi PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM), Tepat pada tanggal 4 April 2026 tim investigasi dari Lembaga Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) kembali menemui adanya aktivitas pemuatan (Barging) yang kami duga kuat bahwa Ore Nikel yang di muat adalah Barang Bukti (BB) pasalnya kami menemukan adanya puluhan tumpukan Doom yang telah dipasangi Police line namun terdapat adanya proses pemuatan ore nikel dari beberapa tumpukan Doom yang telah di pasangi pita kuning (Police Line).

Baca Juga  Sambangi Bengkayang, H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Merawat Keberagaman lewat 4 Pilar

Tidak hanya dugaan Pengangkutan Barang Bukti (BB) PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) juga Diduga telah melakukan aktivitas pemuatan dan penjualan ore nikel sebelum Mengantongi surat persetujuan RKAB yang Mana Menjadi Syarat Utama bagi Perusahaan yang melaksanakan aktivitas pertambangan sebagaimana telah di wajibkan dan di tuangkan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara.

Pauzan Dermawan S.H selaku ketua Umum Corak Sultra menuturkan bahwa dugaan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB bukan kali ini saja di lakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) sebelumnya pada tahun 2025 di temui adanya aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB namun tidak kunjung di tindaki oleh pihak parat penegak hukum khususnya di wilayah Sulawesi tenggara.

Menurutnya, aktivitas yang diduga di lakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) telah menjadi ancaman serius bagi kabupaten Konawe Utara apa lagi baru baru ini PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) Telah mendapatkan sanksi dari Satgas PKH RI dengan klausul denda mencapai Rp629.235.189.073,56 (enam ratus dua puluh sembilan miliar lebih) dari hasil penambangan di dalam kawasan hutan dengan luas bukaan mencapai 64,59 Hektar.

Baca Juga  Respon Cepat Keluhan Warga, Kadis PUPR Firayanta Tinjau Langsung Eksekusi Pohon Rawan Tumbang di Purnama Agung VII

“Kami menilai bahwa ini adalah bentuk kejahatan serius yang sangat merugikan negara dalam jumlah besar, olehnya itu kami telah resmi melaporkan PT. Tristaco Mineral Makmur Ke Pihak KEJAGUNG RI dan MABES POLRI agar secepatnya di lakukan pemeriksaan serta penetapan tersangka terhadap pimpinan utama PT. Tristaco Mineral Makmur Inisial TFA atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan serta penjualan ore nikel tanpa RKAB Tahun 2026,”ujar Pauzan

Lanjut Pauzan, tidak hanya di Kejagung dan Mabes Polri kami juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (DITJEN MINERBA) agar RKAB PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) tidak di setujui di karenakan banyak pelanggan maupun kerugian negara yang di akibatkan dari adanya dugaan aktivitas Pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB.

Kami menilai bahwa aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel yang kami duga kuat di lakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang juga di nahkodai oleh TFA telah melabrak Permen ESDM No. 17 Tahun 2025,PP No. 96 Tahun 2021 Dan undang-undang Minerba nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009,” Tegasnya

Sumber: Corak Sultra
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pangkogabwilhan I dan BRGM Kalbar Kolaborasi Kelola Lahan Gambut dengan Bios 44 untuk Cegah Karhutla

Uncategorized

Atlet Singel Putra Chinese Taipe, Wang Po Wei Menjuarai Polytron Pontianak Indonesia masters 2026 super 100

Uncategorized

Di Semi Final Atlet Cina, Pin Yie dan Zhang Jia Han tumbangkan R.H Kusharjianto dan M.D Oktavianti dari Indonesia

Uncategorized

Peduli Karhutla, Hadir Bersama Masyarakat

Uncategorized

Masuk Babak Perempat final, Dedi Taklukkan Atlet Malaysia, Cheam Juni Wel

Uncategorized

Mayasari dan Ester tundukan Atlet Korea di Polytron Pontianak Indonesia Masters 2026 Super 100

Uncategorized

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak Permudah Laporan Kegiatan Operasional Terminal Khusus dan TUKS Berbasis Googleform

Uncategorized

Pasis Dikreg LVI Sesko TNI Berikan Penyuluhan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat Kubu Raya