Home / Uncategorized

Minggu, 5 April 2026 - 23:49 WIB

PERMAHI Tegaskan Wibawa Peradilan Militer, Yurisdiksi Khusus Tidak Boleh Dilebur ke Peradilan Umum

Jakarta suaraanakkolong.co.id — Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, angkat bicara soal polemik yang kembali mencuat terkait wacana membawa perkara pidana militer ke peradilan umum. Ia menegaskan, langkah tersebut bukan solusi, justru berpotensi merusak bangunan hukum yang sudah dirancang secara khusus.

“Pidana militer itu bukan pidana biasa. Ada konteks disiplin, komando, dan kepentingan pertahanan negara di dalamnya. Kalau dipaksakan masuk ke peradilan umum, justru kita kehilangan esensinya,” ujar Azhar.

Ia mengingatkan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 hingga KUHPM dan aturan disiplin militer. Semua itu, kata dia, menunjukkan bahwa negara memang memisahkan penanganan hukum prajurit dari warga sipil.

Baca Juga  Ketua Fraksi NasDem DPRA Nurchalis Dorong Revisi UUPA Demi Kesejahteraan dan Kemandirian Aceh

Menurut Azhar, jenis perkara dalam pidana militer juga tidak bisa disamakan. Kasus seperti desersi, pelanggaran komando, hingga pembocoran rahasia negara memiliki dampak langsung terhadap stabilitas institusi militer, bahkan keamanan nasional.

“Ini bukan sekadar soal benar atau salah secara individu. Ini soal menjaga sistem,” tegasnya.

Azhar juga mengutip pandangan pakar hukum pidana Andi Hamzah yang menyebut pidana militer bersifat khusus (lex specialis), sehingga tidak tepat jika ditarik ke pengadilan umum. Hal senada juga disampaikan R. Soeprapto, bahwa yurisdiksi peradilan militer tidak bisa dicampur atau diintervensi.

Baca Juga  INSTRUKSI TEGAS: Pembatasan Operasional dan Larangan Parkir Truk Roda 6 atau lebih di Kota Pontianak Selama Lebaran 2026. Polresta Pontianak sediakan lahan Parkir bagi Pemudik.

Meski begitu, Azhar tidak menutup mata terhadap kritik publik. Ia mengakui ada problem kepercayaan, terutama ketika muncul kasus-kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat.

“Kalau ada yang salah, ya diperbaiki. Tapi jangan langsung dibongkar sistemnya. Reformasi itu harus memperkuat, bukan mengganti arah,” katanya.

Ia menilai yang lebih mendesak saat ini adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas di tubuh peradilan militer, agar publik tidak lagi melihatnya sebagai ruang yang tertutup.

“Jangan sampai karena tekanan opini, kita ambil jalan pintas. Negara hukum harus tetap berdiri di atas prinsip, bukan sekadar reaksi,” tutup Azhar.

Sumber: PERMAHI
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wujud Kepedulian Sosial, PT Stargate Pasific Resources Distribusikan 21 Hewan Qurban ke Desa sekitar operasional Perusahaan.

Uncategorized

Indra Dapa Saranani Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO Tolak Penunjukan Warga Negara Asing Luke Thomas Mahony Sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Uncategorized

Bukti Nyata Program PPM, PT Stargate Pasific Resources Sabet Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Uncategorized

Jembatan Penghubung Antar Desa di Kecamatan Kubu Roboh, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

Uncategorized

Proyek Kacau, Laporan Warga Menggantung: DPRD Majalengka Siapkan Perda Jasa Konstruksi 2026.

Uncategorized

Masyarakat Pondidaha Desak Kemendagri Evaluasi Sekda Konawe Terkait Sengketa Tapal Batas 17 Tahun

Uncategorized

Yuliansyah Serap Aspirasi Warga Mempawah, Dorong Program Rumah Layak Huni

Uncategorized

KOMISI III DPRD MAJALENGKA DORONG TAMBAHAN ANGGARAN DINAS LH Cek Langsung Kondisi Kantor, Truk Sampah, dan Lab yang Belum Berfungsi