Home / Uncategorized

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:28 WIB

Diduga Cacat Hukum, Penanganan Kasus Dua Karyawan PT BSL Dinilai Ada Pemaksaan oleh Oknum Penyidik dan Perusahaan

SINTANG – Penanganan kasus dugaan penggelapan yang menjerat dua orang karyawan PT BSL, Yogi dan Memo, dinilai mengandung banyak kejanggalan dan diduga kuat mengalami cacat hukum. Pihak keluarga serta sejumlah elemen masyarakat menilai adanya upaya pemaksaan kasus atau pencarian kambing hitam yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Kayan Hilir bersama pihak perusahaan.

Kasus ini kini menjadi sorotan utama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda, yang turun tangan mengawal proses hukum ini.

Berdasarkan laporan yang diterima media dari keluarga tersangka, peristiwa bermula ketika kedua karyawan tersebut mengangkut buah sawit milik perusahaan. Dalam perjalanan, mereka singgah di sebuah warung untuk membeli minuman, lalu ditawari minuman beralkohol oleh pemilik warung. Saat kondisi sudah dalam keadaan mabuk, pemilik warung yang juga diduga sebagai penadah meminta agar sebagian buah sawit milik perusahaan diturunkan untuk dibeli.

Belum sempat transaksi jual beli terjadi, Yogi dan Memo langsung ditangkap oleh anggota Brimob yang sedang bertugas pengamanan di lingkungan PT BSL. Saat diperiksa, keduanya mengaku perintah tersebut datang dari pemilik warung yang berniat membeli buah sawit. Namun ironisnya, hanya Yogi dan Memo yang diamankan, sementara pemilik warung selaku pihak yang berniat membeli tidak ikut ditangkap.

Baca Juga  Personel Polsek Kuala Behe Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan dan Jaga Kamtibmas

Keluarga pun mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik Polsek Kayan Hilir. Jawaban yang disampaikan Kanit Penyidik justru mengejutkan, yaitu: “Belum ada transaksi pembayaran.”

Ketika media mengonfirmasi hal yang sama kepada Kanit Penyidik, jawabannya persis sama. Namun saat ditanya kembali mengapa Yogi dan Memo tetap ditetapkan sebagai tersangka penggelapan padahal belum ada transaksi, Kanit Penyidik menjawab: “Karena mereka berdua sudah ada niat.”

Penyidik juga menambahkan, buah sawit yang diduga menjadi objek penggelapan telah dijual ke pabrik pengolahan milik perusahaan guna mencegah kerusakan buah, dan hasil penjualannya dijadikan sebagai bukti perkara penggelapan.

Kejanggalan juga muncul dari keterangan Humas PT BSL. Saat dikonfirmasi, Humas mengaku hanya diperintahkan oleh Manajer Sawit yang bernama Faisal untuk membuat laporan polisi, tanpa mengetahui kronologi kejadian secara utuh. “Saya diberi kuasa oleh Pak Faisal selaku pimpinan untuk membuat laporan, saya tidak tahu kronologi awalnya, hanya disuruh membuat laporan saja,” ujarnya.

Menanggapi rentetan kejadian tersebut, Ketua DPD GPN 08 Kalbar Linda menyatakan sikap tegas. Ia tetap mendukung penegakan hukum namun meminta agar proses berjalan adil dan tidak berat sebelah.

“Kami menghormati dan mendukung langkah aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sekaligus akan terus mengawal agar proses ini berjalan adil, transparan, dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Linda, jumat (10/7/2026).

Baca Juga  Serap Aspirasi Warga Pontianak Barat, Yuliansyah Salurkan Bantuan Bedah Rumah (BSPS

Pihaknya juga menilai sangat disayangkan jika penyelesaian tidak mengedepankan kearifan lokal dan hukum adat yang yang selama ini menjadi pegangan masyarakat setempat. Secara substansi, peristiwa ini terjadi secara spontan karena pengaruh pihak lain saat keduanya dalam keadaan mabuk, sehingga penanganan harus cermat dan tetap manusiawi.

“Kami berharap pihak pelapor dapat berkoordinasi dengan penyidik maupun pemerintah desa, untuk mempertimbangkan penyelesaian yang juga mengedepankan asas kekeluargaan selain jalur hukum yang sedang berjalan,” tandas Linda.

Sikap serupa disampaikan Ketua LSM Somasi, Arbudin. Ia sangat menyayangkan langkah yang diambil penyidik Polsek Kayan Hilir dan pihak PT BSL. Menurutnya, sebelum masuk ke jalur hukum yang kaku, persoalan seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan mengingat perusahaan belum mengalami kerugian materiil.

Arbudin mengaku akan segera mengirim surat kepada sejumlah lembaga terkait untuk menindaklanjuti kejanggalan dalam kasus ini. Ia pun menduga adanya kerja sama antara oknum penyidik dengan pihak PT BSL.

“Kami meminta agar secepatnya kedua tersangka dibebaskan. Jika permintaan kami tidak diindahkan, kami tidak segan-segan melakukan aksi besar-besaran ke lokasi PT BSL,” tegas Arbudin.

Sumber: GPN 08 KalBar
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sinergi Berkelanjutan: PLN UP3 Mempawah dan Anggota Komisi V DPR RI Matangkan Rencana Usulan Penerima Program BPBL

Uncategorized

Desak Bupati Konsel, Inspektorat dan Kejati Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan DD dan Pengadaan Pokir DPRD di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto

Uncategorized

PB HMI MPO Dukung Kejati Sultra Pemeriksaan Wakil Bupati Kolaka, Desak Kejagung RI Usut Dugaan Korupsi Tambang Rp175 – 233 Miliar di Hutan Kolaka

Uncategorized

LP2LP Sultra Tantang Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Penjualan Ore Nikel Sitaan Satgas PKH, TFA hingga Ketua Fraksi Partai Diminta Diperiksa

Uncategorized

Tingkatkan Pengawasan, Permudah Perizinan Tersus/TUKS Menjadi Penyedia Dermaga yang Berdedikasi dalam Pembangunan Ekonomi Kalbar

Uncategorized

Siswi SMAN 7 Pontianak Raih Runner Up I Putri Daerah Kalimantan Barat 2026

Uncategorized

DPW PEMUDA LIRA SULAWESI TENGGARA GELAR AKSI DEMONSTRASI DAN PELAPORAN RESMI DI KPK RI, DESAK AUDIT DANA BOS SMA NEGERI 1 KOLAKA SENILAI RP5,846 MILIAR

Uncategorized

KONI Pontianak adakan Exhibition Catur, dihadiri Wali Kota Pontianak dan Kapolresta