Home / Uncategorized

Selasa, 28 April 2026 - 13:10 WIB

PERMAHI Jambi Soroti Aset Sitaan: Dari Barang Bukti ke Sumber Ekonomi Negara

JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jambi menggelar diskusi interaktif bertema “Pergeseran Paradigma Hukum Nasional terhadap Aset Sitaan Negara dari Perspektif Hukum dan Ekonomi”, Senin (27/4/2026) malam di Dpathi Cafe, Kota Jambi.

Forum ini menghadirkan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Kamin, S.H., M.H., pengamat ekonomi Dr. Noviardi Ferzi, S.E., M.M., serta praktisi hukum muda Adam Deyant Biharu, S.H. Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Jambi.

Ketua DPC PERMAHI Jambi, Roland Pramudiansyah, menegaskan bahwa diskusi ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif hukum dan ekonomi dalam merespons isu pengelolaan aset sitaan negara yang semakin kompleks.

“Persoalan aset sitaan negara tidak cukup dipandang dari sisi penindakan hukum semata. Ada nilai ekonomi, kepentingan negara, nasib tenaga kerja, hingga dampak sosial yang harus dibaca secara utuh,” ujarnya.

Roland menekankan pentingnya pergeseran pendekatan dari sekadar penyitaan menuju pengelolaan yang produktif dan berorientasi nilai.

“Negara tidak boleh hanya pandai menyita, tetapi juga harus cerdas mengelola. Jangan sampai aset yang sudah disita justru kehilangan nilainya,” tegasnya.

Baca Juga  Dukung Pendidikan di Lingkar Tambang, PT Stargate Pasific Resources Fasilitasi Pelaksanaan TKA SDN 5 Langgikima

Sementara itu, Dr. Noviardi Ferzi menyoroti lemahnya optimalisasi aset sitaan yang selama ini masih diposisikan sebatas barang bukti. Akibatnya, banyak aset mengalami penyusutan nilai dan kehilangan potensi ekonomi.

“Pendekatan legalistik memang penting, tetapi tidak cukup. Negara harus mulai melihat aset sitaan sebagai potensi ekonomi yang bisa dioptimalkan untuk penerimaan negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam perspektif law and economics, pengelolaan aset harus mempertimbangkan efisiensi, biaya penyimpanan, serta nilai waktu uang. Keterlambatan dalam pemanfaatan atau pelelangan justru berpotensi menimbulkan kerugian baru.

“Banyak aset seperti kendaraan, lahan, dan properti nilainya turun karena terlalu lama tidak dimanfaatkan. Bahkan biaya penyimpanan bisa lebih besar dari manfaatnya,” katanya.

Noviardi mendorong perubahan paradigma dari asset freezing menuju state asset management yang aktif, profesional, dan bernilai tambah bagi negara.

Di sisi lain, Dr. Kamin menegaskan bahwa pengelolaan aset sitaan tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan menjamin kepastian bagi semua pihak.

Baca Juga  Eimpi Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Dan Periksa Label Sertifikasi Benih Di Desa Langgea Indah,Kec Angata Kab Konsel

“Setiap langkah harus berlandaskan aturan hukum yang jelas, menjunjung asas kehati-hatian, dan tetap menjaga hak-hak pihak terkait,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi inisiatif PERMAHI Jambi dalam menghadirkan ruang diskusi yang konstruktif antara mahasiswa, akademisi, dan aparat penegak hukum.

Praktisi hukum muda, Adam Deyant Biharu, turut menekankan pentingnya reformasi hukum acara pidana agar lebih adaptif terhadap pengelolaan aset bernilai ekonomi.

“Hukum acara pidana kita perlu mulai menyentuh aspek pengelolaan aset sitaan yang produktif, agar tidak menjadi beban negara,” ujarnya.

Diskusi yang berlangsung hampir dua jam itu ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan piagam penghargaan kepada narasumber, serta komitmen PERMAHI Jambi untuk terus menghadirkan forum-forum strategis.

Roland menutup dengan penegasan peran mahasiswa hukum sebagai agen perubahan.

“Mahasiswa hukum tidak boleh hanya belajar teori. Kami harus hadir di tengah isu strategis nasional, memberi gagasan, dan ikut mengawal arah kebijakan hukum Indonesia,” pungkasnya.

Sumber: PERMAHI Jambi
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Artikel

SAWALA SAJARAH & BUDAYA: MENGGALI WARISAN TALAGA MANGGUNG, GALUH, DAN CIREBON DI HARI MUSEUM INDONESIA 2026

Daerah

RESPONSIF DAN HADIR DI TENGAH RAKYAT — KOMISI 3 TINJAU LANGSUNG ADUAN WARGA BANDUNG BARAT BERSAMA PEMANGKU KEPENTINGAN

TNI

TB HASANUDDIN: TEGAKKAN HUKUM SECARA OBJEKTIF, SEMUA PIHAK TERKAIT JUDI ONLINE DI RUMAH DINAS TNI HARUS DIPROSES TANPA PANDANG BULU

Uncategorized

Analisis Akte Pendirian & Aturan Hibah: Dana Hibah ke Yayasan Mujahidin Dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin, Apakah Dibenarkan? Dan Soal Perubahan RAB Pembangunan SMA* *

Uncategorized

Jova Adhli Dilantik sebagai Bendahara APPSI Kalbar, Amanah untuk Menguatkan Ekonomi Rakyat

Uncategorized

Yuliansyah Hadiri Pelantikan APPSI Kalbar, Penguatan Pedagang Pasar Jadi Harapan

Uncategorized

Rawat Parit Tokaya, Pemkot Pontianak Jaga Aliran Air dan Kenyamanan Warga

Uncategorized

DRAMA SIDANG YAYASAN MUJAHIDIN MEMANAS: JPU Pertanyakan Kredibilitas Ahli Konstruksi INTAKINDO Ir. HASAN HUSAINI – Tak Uji Mutu Beton, Hanya Kajian di Atas Meja