Home / Uncategorized

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Eimpi Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Dan Periksa Label Sertifikasi Benih Di Desa Langgea Indah,Kec Angata Kab Konsel

Kendari, 27 Juli 2026 – East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bersama Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan bibit kelapa sawit yang bersumber dari Dana Desa di Desa Langgea Indah, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

CEO EIMPI, Indra Dapa Saranani, ST, menyampaikan bahwa berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Desa Langgea Indah menerima anggaran sebesar Rp683.371.000 pada Tahun 2024, Rp640.371.000 pada Tahun 2025, dan Rp228.848.000 pada Tahun 2026, sehingga total anggaran yang tercatat mencapai Rp1.552.590.000.

EIMPI meminta Kejati Sultra untuk memeriksa seluruh proses pengadaan bibit kelapa sawit, mulai dari dokumen perencanaan, proses pengadaan, penyedia barang, spesifikasi bibit, jumlah bibit yang disalurkan, hingga daftar penerima manfaat.

Baca Juga  Kunjungan Satgas C, KONI Kota Pontianak ke Cabor Dayung

Selain itu, EIMPI juga meminta aparat penegak hukum berkoordinasi dengan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan verifikasi terhadap label sertifikasi benih kelapa sawit, termasuk:
Keaslian label sertifikasi benih yang melekat pada bibit.

Nomor seri atau identitas sertifikasi benih.
Asal-usul benih dan produsen yang menerbitkan label.

Status sertifikasi benih sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan bibit yang benar-benar disalurkan kepada masyarakat.

Menurut Indra Dapa Saranani, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa bibit kelapa sawit yang dibeli menggunakan Dana Desa merupakan bibit bersertifikasi memiliki label resmi, berasal dari sumber benih yang sah, dan memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perbenihan.

Baca Juga  Proyek Rp 7,8 Miliar KSO PT Widyadaya Bandaran – CV Kaison Konsultan dan PT Saicle Jasa Diduga Tak Sesuai Juknis, HMI MPO Konsel Siap Laporkan ke Kejati Sultra

EIMPI menegaskan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang didukung alat bukti yang cukup, maka agar diproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sumber:
Indra Dapa Saranani, ST
CEO East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI)

Sumber: Indra Dapa

Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Akhir Penantian Warga, Perjuangan H. Yuliansyah Hadirkan Terang Listrik PLN hingga Pelosok Desa Muara Baru

Uncategorized

EIMPI DESAK KEJATI SULTRA DAN INSPEKTORAT SULTRA USUT DUGAAN KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA LANGGEA INDAH, KECAMATAN ANGATA, KABUPATEN KONAWE SELATAN

Uncategorized

Yuliansyah Jadi Pembicara Utama Rapimda Pemuda Muhammadiyah Kota Pontianak, Tegaskan Peran Strategis Pemuda untuk Indonesia Emas

Uncategorized

Wilmar Kalimantan Barat Luncurkan “Cantigi Coffee”, Kopi Robusta Petani Pahauman, di Rakor Forum TSLP/CSR Kabupaten Landak

Uncategorized

Semangat Pengabdian Warnai Pembukaan Kuliah Kerja Lapangan IAIN Pontianak

Uncategorized

Bimbingan Teknis (BINTEK) PROPER DLH Provinsi Sulawesi Tenggara di PT. Konutara Sejati

Uncategorized

H. Yuliansyah Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah Kalbar, Dorong Peran Aktif Generasi Muda

Uncategorized

Mantan Sekretaris Desa Buke Bantah Tuduhan Melakukan Pengukuran Lahan Sengketa, Tegaskan Hanya Menengahi Atas Perintah Kepala Desa