Home / Uncategorized

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Eimpi Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Dan Periksa Label Sertifikasi Benih Di Desa Langgea Indah,Kec Angata Kab Konsel

Kendari, 27 Juli 2026 – East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bersama Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan bibit kelapa sawit yang bersumber dari Dana Desa di Desa Langgea Indah, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

CEO EIMPI, Indra Dapa Saranani, ST, menyampaikan bahwa berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Desa Langgea Indah menerima anggaran sebesar Rp683.371.000 pada Tahun 2024, Rp640.371.000 pada Tahun 2025, dan Rp228.848.000 pada Tahun 2026, sehingga total anggaran yang tercatat mencapai Rp1.552.590.000.

EIMPI meminta Kejati Sultra untuk memeriksa seluruh proses pengadaan bibit kelapa sawit, mulai dari dokumen perencanaan, proses pengadaan, penyedia barang, spesifikasi bibit, jumlah bibit yang disalurkan, hingga daftar penerima manfaat.

Baca Juga  Bayang-Bayang Anggaran Infrastruktur Perbatasan: Ketika RAB Dipertanyakan dan Pengawasan Publik Menguat

Selain itu, EIMPI juga meminta aparat penegak hukum berkoordinasi dengan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan verifikasi terhadap label sertifikasi benih kelapa sawit, termasuk:
Keaslian label sertifikasi benih yang melekat pada bibit.

Nomor seri atau identitas sertifikasi benih.
Asal-usul benih dan produsen yang menerbitkan label.

Status sertifikasi benih sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan bibit yang benar-benar disalurkan kepada masyarakat.

Menurut Indra Dapa Saranani, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa bibit kelapa sawit yang dibeli menggunakan Dana Desa merupakan bibit bersertifikasi memiliki label resmi, berasal dari sumber benih yang sah, dan memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perbenihan.

Baca Juga  PB HMI MPO Akan Laporkan dan Gelar Demonstrasi di KPK RI, Desak Pemeriksaan Kepala BPJN Sultra Terkait Proyek Rp7,84 Miliar

EIMPI menegaskan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang didukung alat bukti yang cukup, maka agar diproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sumber:
Indra Dapa Saranani, ST
CEO East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI)

Sumber: Indra Dapa

Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

STOP TUMPUK BANSOS BERAS DI KELURAHAN! Anggaran Pengiriman Sudah Dibayar Negara, Warga Tak Seharusnya Mengambil Sendiri!

Uncategorized

Turut berduka cita atas musibah yang menimpa KM Virgo Transport 8.

Uncategorized

KETUA UMUM DAN SEKJEN DPP GPNI: PERGANTIAN MENTERI KEUANGAN LANGKAH TEPAT PRESIDEN, AWAL PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA

Uncategorized

Pergantian Menteri Keuangan: Ketua Umum BRN Regen Sebut Langkah Sangat Tepat, Harap Penyelesaian Adil Dana Daerah Segera Terwujud!

Uncategorized

PPP 2029: Fajar Shidik — Ikrar Tegas Mempertaruhkan Segala demi Kejayaan Partai Persatuan Pembangunan

Uncategorized

Jova Adhli Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Sungai Raya Desa Sungai Raya

Uncategorized

Deny Purwanto Sampaikan Selamat atas Promosi Jabatan Letkol Laut (H) Hukum Santana Dipura sebagai Kadiskum Kodaeral XII

Uncategorized

Serap Aspirasi di Pontianak, Yuliansyah Tegaskan Infrastruktur Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat