SUKABUMI, 15 September 2026 — Sebuah seruan tegas kini bergema luas: hentikan praktik penumpukan bantuan sosial beras di kantor kelurahan! Praktik ini dinilai melanggar ketentuan yang telah tertuang dalam kontrak, sekaligus membebani warga yang seharusnya menerima bantuan dengan layanan antar langsung ke rumah.
Beras Harus Diantar ke Pintu Rumah, Bukan Ditumpuk di Kantor Kelurahan.
Anggaran negara telah menanggung sepenuhnya biaya jasa pengiriman (transporter) agar beras bantuan sosial diantar langsung ke depan pintu rumah penerima — sistem door-to-door. Menumpuk beras di kantor kelurahan dan memaksa warga, termasuk lansia dan warga miskin, untuk mengambil sendiri bukan sekadar ketidaknyamanan — ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan kontrak dan pembiayaan yang telah disetujui!
KPK dan BPKP Turun Tangan, Penyelidikan Berlangsung Aktif.
Masalah ini telah menjadi salah satu fokus penyelidikan hukum yang serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mendalami kasus penyimpangan penyaluran Bansos ini. Pasalnya, dalam kontrak pengadaan dan penyaluran ditegaskan dengan jelas: bantuan harus sampai ke penerima, bukan menunggu dijemput.
Jika biaya pengiriman sudah dibayar namun layanan antar tidak dilaksanakan, maka terjadi ketidakselarasan yang patut ditelusuri hingga ke akar masalahnya. Ke mana aliran dana jasa pengiriman tersebut? Apakah terserap sepenuhnya untuk pelayanan kepada rakyat?
Kami Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas Penuh
Gentar Bumi Indonesia — Laskar Fisabilillah, melalui Abi Kholil Assubki, menegaskan:
“Kami menuntut KPK dan BPK menelusuri aliran dana jasa pengiriman bansos dari pusat sampai ke daerah! Pastikan setiap rupiah yang dibayarkan negara benar-benar digunakan untuk mengantar beras ke rumah warga, bukan dihamburkan atau dinikmati sendiri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Bansos Adalah Hak Rakyat, Bukan Beban Rakyat
Bantuan sosial adalah hak yang telah diperjuangkan untuk masyarakat yang membutuhkan. Sebuah keironisan jika warga yang sudah kesulitan justru masih harus bersusah payah mengambil bantuan yang seharusnya diantar ke rumah mereka sendiri.
“Bansos itu diantar, bukan dijemput. Itu hak rakyat, itu kewajiban negara. Jangan biarkan biaya yang sudah dibayar berubah menjadi keuntungan pribadi di tengah penderitaan rakyat!”
Sumber: Gentar Bumi Indonesia —
Laskar FisabilillahPewarta: Asep Iskandar
Berbicara Fakta, Mengawal Hak Rakyat!
Penulis: Asep Iskandar
Editor: Denny








