Home / Uncategorized

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:41 WIB

DRAMA SIDANG YAYASAN MUJAHIDIN MEMANAS: JPU Pertanyakan Kredibilitas Ahli Konstruksi INTAKINDO Ir. HASAN HUSAINI – Tak Uji Mutu Beton, Hanya Kajian di Atas Meja

PONTIANAK, Sabtu 10 Oktober 2026 – Sidang lanjutan kasus Yayasan Mujahidin di PN Pontianak kembali memanas. Setelah JPU menghadirkan Ahli Teknik Poltek Manado dan Ahli BPKP, giliran *Ahli Konstruksi dari INTAKINDO, Ir. HASAN HUSAINI* yang dihadirkan oleh Advokat Terdakwa diperiksa.

Namun, keterangan ahli yang dihadirkan PH tersebut justru menjadi sorotan tajam dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar.

Hal ini disampaikan langsung oleh *JPU Kejati Kalbar, Hengky Setiawan* dalam wawancara eksklusif dengan https://suaraanakkolong.co.id usai persidangan.

Menurut Hengky Setiawan, ada beberapa kejanggalan dalam metode kerja Ahli Konstruksi dari pihak PH tersebut:

1. TIDAK LAKUKAN PENGUJIAN LANGSUNG, HANYA KAJI LAPORAN ORANG LAIN*

“Bahwa Ahli yang dihadirkan oleh Advokat terdakwa dari pihak INTAKINDO yaitu Ir. HASAN HUSAINI, yang merupakan Ahli Konstruksi, dalam keterangannya beliau *hanya mengkaji atas laporan-laporan yang dibuat oleh pihak lain* yang kemudian dimuat Ahli dalam Laporan Hasil Pekerjaan Lapangan,” ujar Hengky.

Padahal, sebagai ahli konstruksi, seharusnya melakukan pengujian langsung di lapangan.

“Bahwa Ahli konstruksi dimaksud *tidak langsung melakukan pengujian mutu beton maupun melakukan pengujian spesifikasi teknis* sebagaimana yang termuat di dalam RAB dan Dokumen Spesifikasi Teknis,” tegasnya.

2. SAAT DITANYA METODE UJI MUTU, AHLI TAK BISA JELASKAN*

Kejanggalan semakin terlihat saat JPU mencecar metode pemeriksaan.

“Sehingga pada saat Penuntut Umum bertanya tentang metode pemeriksaan yang dilakukan Ahli dalam menguji mutu/volume beton dan spesifikasi teknis, *Ahli tidak dapat menjelaskannya dan mengakui bahwa itu bukan keahlian Ahli* terkait mutu/volume dan spesifikasi teknis. Bagian itu nanti akan ada ahli lain yang menerangkannya,” ungkap Hengky.

3. LANCAR JAWAB SOAL ADMINISTRASI DANA HIBAH, PADAHAL BUKAN AHLINYA*

Anehnya, lanjut Hengky, saat Majelis Hakim bertanya soal administrasi dana hibah, ahli justru sangat lancar.

“Namun Ahli konstruksi yang dihadirkan oleh Advokat Terdakwa saat ditanya oleh Majelis Hakim mengenai proses administrasi dana hibah dalam pelaksanaan pembangunan SMA Mujahidin Pontianak dapat menjawabnya dengan lancar padahal Ahli bukanlah ahli terkait Dana Hibah*,” katanya.

Baca Juga  Yuliansyah Serap Aspirasi Warga Pontianak Utara, Perjuangkan Rumah Layak Huni untuk Masyarakat

4. TIDAK TURUN KE LAPANGAN, HANYA UTUS TIM TERMASUK ANAK KANDUNG*

Poin paling krusial menurut JPU adalah, ahli tersebut ternyata tidak turun langsung ke lokasi SMA Mujahidin.

“Bahwa dalam pemeriksaan di lokasi SMA Mujahidin, Ahli mengutus Timnya termasuk anak kandungnya yang menurut informasi Ahli, anak kandungnya tersebut lebih tinggi pendidikannya dibandingkan dengan Ahli yaitu sudah S3*, sementara Ahli tidak ikut dalam pemeriksaan di lokasi,” beber Hengky.

“Dan juga atas laporan hasil pemeriksaan dari tim dimaksud kemudian Ahli *tanpa melakukan verifikasi ataupun evaluasi* membuat kajian dengan hasil yang pada pokoknya Gedung SMA Mujahidin Pontianak dalam keadaan baik dan sesuai perencanaan,” lanjutnya.

JPU pun mempertanyakan standar penilaian ahli tersebut.

“Hal ini menjadi pertanyaan apakah kajian / laporan hasil pemeriksaan lapangan yang dibuat oleh Ahli dimaksud *sudah benar dan sudah sesuai dengan standar penilaian Ahli,” tutup Hengky Setiawan.

Kesaksian Ahli Struktur Bangunan di Sidang Yayasan Mujahidin Pontianak – Tentang Evaluasi dan Pelaksanaan Proyek Pemerintah Sesuai Prosedur.

Ini inti yang disampaikan Ahli di depan Majelis Hakim:

Topik: Evaluasi dan Pelaksanaan Proyek Pemerintah Sesuai Prosedur dan Administrasi*

1. Soal KAK (Kerangka Acuan Kerja)
Ahli menjelaskan, setiap proyek pemerintah wajib punya KAK. KAK itu adalah panduan utama.
“Orang yang melaksanakan proyek pemerintah harus punya Kerangka Acuan Kerja (KAK) sesuai dengan kemampuan.”

Di dalam KAK sudah diatur siapa orang yang boleh melaksanakan, kualifikasinya seperti apa, dan persyaratannya apa.

2. Soal Personil dan Administrasi*
Tidak semua tim bisa dipakai sembarangan. Harus sesuai dengan yang tercantum di awal penawaran.
“Orang yang akan melaksanakan harus membuat laporan apa saja yang ada di KAK. Penempatan personil ada aturannya. Tidak semua tim yang sama itu bisa dipakai terus, bisa saja diganti di tengah jalan sesuai kebutuhan pelaksanaan.”

Baca Juga  H. Yuliansyah Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah Kalbar, Dorong Peran Aktif Generasi Muda

Administrasi harus lengkap:
– Izin bahan
– Izin peralatan
– Metode pelaksanaan
– Rencana kerja dari 0% sampai 100%

3. Soal Konsultan Pengawas*
Ahli menegaskan di lapangan ada 3 pihak yang berkolaborasi:
1. Pihak Pelaksana (Kontraktor)
2. Konsultan Pengawas / Konsultan Supervisi
3. Manajemen Konstruksi

“Konsultan itu ada konsultan pengawas atau konsultansi supervisi, namanya konsultan manajemen. Fungsinya mengawasi pelaksanaan agar sesuai gambar dan spesifikasi.”

Semua laporan harian, mingguan, data-data administrasi harus oke dan tertuang dalam laporan.

4. Soal Gambar Kerja (Shop Drawing & As Built Drawing)
Ini poin penting yang sering jadi masalah:

– Shop Drawing: Gambar rencana pelaksanaan yang dibuat sebelum kerja.
– As Built Drawing: Gambar sesuai kondisi nyata di lapangan setelah selesai.

“Shop drawing, As-built drawing itu harus ditandatangani dan disahkan. Jangan sampai gambarnya ada tapi tidak ditandatangani oleh Direksi. Karena itu bukti legalitas pelaksanaan.”

5. Soal PHO (Provisional Hand Over / Serah Terima Sementara)*
Proyek tidak bisa langsung PHO kalau belum memenuhi syarat.

“Hasil kronologi data dan pelaksanaan harus dibuat laporannya sebelum melaksanakan PHO. Harus sudah 100% sesuai prosedur. Ada berita acara, ada pengecekan lapangan, kalau ada kekurangan harus diperbaiki dulu.”

Artinya: Sebelum PHO, tim harus memastikan:
– Semua pekerjaan sesuai KAK dan Shop Drawing
– Laporan administrasi lengkap
– Hasil inspeksi lapangan normal / tidak ada cacat mayor
– Kolaborasi 3 pihak (Pelaksana, Pengawas, Manajemen) sudah sepakat

Kesimpulan Ahli:
“Pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi kelengkapan data-data, inspeksi lapangan, dan lainnya itu sudah oke semua baru bisa dikatakan selesai. Tidak bisa serah terima kalau masih ada kekurangan

Liputan Eksklusif: https://suaraanakkolong.co.id – Pontianak*

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tanamkan Karakter Religius, SDN 04 Gintung Cilejet Rutin Gelar Jumat Mengaji

Uncategorized

BAZNAS MAJALENGKA: MENGINOVASI MANAJEMEN MASJID, MENGUATKAN PERAN UMAT

Uncategorized

RSU DJUANSIH MAJALENGKA — BERKASIH SAYANG IBU, HADIR MELAYANI RAKYAT DENGAN HATI

Uncategorized

RSU DJUANSIH MAJALENGKA — HADIR DENGAN SEMANGAT PENGABDIAN, MEWUJUDKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BERKUALITAS DAN TERDEKAT DENGAN RAKYAT

Uncategorized

RSU DJUANSIH MAJALENGKA — HADIR DENGAN SEMANGAT PENGABDIAN, MEWUJUDKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BERKUALITAS DAN TERDEKAT DENGAN RAKYAT

Organisasi/Komunitas

PERDA KEPEMUDAAN MAJALENGKA SEGERA DISAHKAN — FONDASI HUKUM STRATEGIS UNTUK GENERASI PEMBANGUNAN

Politik

SELAMAT KEPADA LETJEN TNI IWAN SETIAWAN — DILANTIK MENJADI PANGKOSTRAD, KOMANDAN STRATEGIS PENJAGA KEDAULATAN NEGARA

Uncategorized

L-Gatra 24 Ajak Pecandu Narkoba Berani Pulih dan Menata Masa Depan