JAKARTA, Suara Anak Kolong — Penyidik Unit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Syafeezan Bin Abu Hasan. Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor diduga melakukan pelanggaran terkait pasal penganiayaan, pengancaman, serta perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus ini resmi ditangani oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dengan nomor LP/B/4534/XII/2025/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Desember 2025.
Terlapor merupakan pemegang paspor dengan nomor A62939734.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Merza Berliandy, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Timur, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah prosedural, termasuk pemeriksaan saksi-saksi kunci.
Dalam keterangannya, Muhammad Merza Berliandy menegaskan pentingnya profesionalisme dalam penanganan kasus ini:
”Kami selaku kuasa hukum akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.”
Agenda gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (16/03/2026). Langkah ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan kelanjutan status hukum terlapor serta memastikan bahwa setiap tindakan melawan hukum, terlepas dari kewarganegaraan pelaku, diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Firma Hukum Berliandy & Partners sebagai pihak yang mendampingi pelapor menegaskan akan terus memantau setiap perkembangan guna memastikan perlindungan hukum bagi klien mereka terpenuhi secara maksimal
Penulis : Rudi
Editor: Denny









