JAKARTA, Selasa 22/09/2026
suaraanakkolong.co.id
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) resmi menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia, meminta peninjauan menyeluruh sekaligus revisi terhadap Surat Keputusan penetapan kawasan hutan produksi yang mencakup wilayah Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Langkah ini diambil setelah tim investigasi AKPERSI menemukan adanya indikasi pengabaian hak penguasaan lahan warga yang telah ada sejak sebelum penetapan kawasan hutan.
LAHAN WARGA DENGAN SPH TERMASUK AREAL IZIN PERUSAHAAN
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah lahan yang telah dikuasai warga dan memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sebelum SK penetapan kawasan hutan diterbitkan. Areal tersebut kini menjadi bagian dari kawasan hutan produksi yang dikelola oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH). Warga menyebutkan lahan tersebut telah digunakan perusahaan, namun hingga kini belum ada penyelesaian ganti rugi yang layak.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., menegaskan bahwa dasar hukum yang berlaku tidak boleh menutup mata terhadap fakta sejarah penguasaan tanah masyarakat.
“Kalau dasar yang digunakan adalah SK Menteri Kehutanan, maka SK tersebut juga harus diuji dengan fakta sejarah penguasaan tanah dan dokumen masyarakat. Jangan sampai ada hak masyarakat yang lebih dahulu ada tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian penyelesaian.”
VERIFIKASI MENYELURUH MENJADI KUNCI
AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan objektif dan menyeluruh, meliputi:
– Pencocokan dokumen SPH, register desa, peta serta koordinat lahan warga
– Penelusuran riwayat penguasaan lahan dan tanggal penerbitan dokumen masyarakat
– Pencocokan batas kawasan hutan dengan peta dan areal izin PT BMH
– Pemeriksaan proses tata batas dan penetapan kawasan hutan
“Kami meminta pemerintah turun langsung. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan begitu, persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak,” tegas Rino.
JIKA TERBUKTI TIDAK SESUAI, SK HARUS DIREVISI
Apabila hasil verifikasi resmi menemukan ketidaksesuaian antara batas kawasan hutan dengan hak penguasaan warga, AKPERSI menuntut dilakukan penyesuaian, revisi, atau pengurangan areal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau benar ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ternyata seluruh proses sudah sesuai, hasil verifikasi pemerintah harus menjadi dasar yang dihormati semua pihak.”
NEGARA HARUS HADIR, JAMIN KEPSTIAN HUKUM BAGI SEMUA PIHAK
AKPERSI menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut dua kepentingan yang sama-sama sah: kepastian hak atas tanah warga dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Negara wajib hadir menjembatani dan menyelesaikan secara objektif.
“Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum.”
AKPERSI siap menyerahkan seluruh hasil investigasi, dokumentasi lapangan, keterangan warga, serta dokumen pendukung kepada Kementerian Kehutanan. Pemerintah diminta segera menugaskan tim teknis ke lokasi dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI, serta PT BMH.
“Jangan biarkan persoalan ini berhenti di meja administrasi. Turun ke Karangsia, periksa SPH warga, buka dokumen SK, cek peta dan koordinatnya. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian, pemerintah harus memberikan jalan keluar berdasarkan hukum,” pungkas Rino.
Catatan: Keterangan mengenai keberadaan SPH, penggunaan lahan, dan belum adanya penyelesaian ganti rugi merupakan hasil investigasi lapangan yang masih memerlukan verifikasi resmi instansi berwenang. AKPERSI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait.
Sumber: Asep Iskandar Ketua AKPERSI DPC kab majalengka jawabarat
Editor: Denny








