PONTIANAK, Senin 21/09/2026
suaraanakkolong.co.id
Di tengah bencana kabut asap yang menyelimuti Kota Pontianak dengan AQI tembus 417 (Berbahaya) hari ini, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengeluarkan instruksi tegas.
Melalui Surat Nomor: 100.3.2/579/RO-KUM tanggal 16 September 2026 yang bersifat SEGERA, Gubernur memerintahkan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat untuk *MENCABUT Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Dengan Membakar Berbasis Kearifan Lokal.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum Daerah yang digelar secara daring via Zoom pada Rabu, 16 September 2026.
Ada 4 poin penting dalam surat tersebut:
*1. Atas Perintah Presiden*
Pencabutan ini dalam rangka melaksanakan *Instruksi Presiden RI Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).* Kemendagri telah mengevaluasi semua Perda/Perkada Kabupaten/Kota yang masih membolehkan bakar lahan dengan alasan kearifan lokal.
*2. Harus Selaras dengan UU Lingkungan Hidup*
Semua produk hukum daerah yang mengatur pembukaan lahan terbatas/terkendali *wajib diselaraskan* dengan *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* dan Inpres No. 11 Tahun 2026. Artinya, *TIDAK ADA LAGI CELAH PEMBENARAN MEMBAKAR LAHAN.*
*3. Pergub 103 Tahun 2020 Sudah Tidak Berlaku*
Ini poin paling krusial. Gubernur menegaskan bahwa *Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal SUDAH TIDAK BERLAKU.* Sehingga semua Perkada Kabupaten/Kota yang dibentuk dengan mengacu pada Pergub tersebut otomatis kehilangan dasar hukumnya dan *harus disesuaikan/dicabut.*
*4. Perintah Pencabutan Segera*
Bupati/Wali Kota diminta segera melakukan pencabutan atas Perkada tersebut. Ada Tiga Kabupaten yang masih punya Perkada bakar lahan, belum mau mencabut Perkada, yaitu: Sanggau, Ketapang, Sintang.
*Apa Dampaknya?*
Selama ini, banyak petani dan bahkan korporasi berlindung di balik Perkada kearifan lokal untuk membakar lahan 2 hektar dengan alasan tradisional. Dengan dicabutnya dasar hukum ini, maka *SETIAP PEMBAKARAN LAHAN, DENGAN ALASAN APAPUN, ADALAH TINDAK PIDANA* yang melanggar UU Lingkungan Hidup dan Inpres Presiden.
Langkah ini sejalan dengan pembekuan 5 izin PBPH termasuk PT. Duta Andalan Sukses (31.080 Ha) di Sanggau oleh Menteri Kehutanan atas arahan Presiden Prabowo pada 3 September 2026 lalu.
Tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Kalbar untuk segera ditindaklanjuti.
Tim Redaksi
Editor: Denny








