Home / Uncategorized

Senin, 21 September 2026 - 09:51 WIB

Gubernur Kalbar, Ria Norsan” Perintahkan Cabut Semua Perkada Bakar Lahan Kearifan Lokal, Pergub 103/2020 Resmi Tidak Berlaku

PONTIANAK, Senin 21/09/2026

suaraanakkolong.co.id

Di tengah bencana kabut asap yang menyelimuti Kota Pontianak dengan AQI tembus 417 (Berbahaya) hari ini, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengeluarkan instruksi tegas.

Melalui Surat Nomor: 100.3.2/579/RO-KUM tanggal 16 September 2026 yang bersifat SEGERA, Gubernur memerintahkan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat untuk *MENCABUT Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Dengan Membakar Berbasis Kearifan Lokal.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum Daerah yang digelar secara daring via Zoom pada Rabu, 16 September 2026.

Ada 4 poin penting dalam surat tersebut:

*1. Atas Perintah Presiden*
Pencabutan ini dalam rangka melaksanakan *Instruksi Presiden RI Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).* Kemendagri telah mengevaluasi semua Perda/Perkada Kabupaten/Kota yang masih membolehkan bakar lahan dengan alasan kearifan lokal.

Baca Juga  Dinilai Buat Gaduh KSBSI Kendari Minta Gubernur Sultra Copot Kadispar

*2. Harus Selaras dengan UU Lingkungan Hidup*
Semua produk hukum daerah yang mengatur pembukaan lahan terbatas/terkendali *wajib diselaraskan* dengan *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* dan Inpres No. 11 Tahun 2026. Artinya, *TIDAK ADA LAGI CELAH PEMBENARAN MEMBAKAR LAHAN.*

*3. Pergub 103 Tahun 2020 Sudah Tidak Berlaku*
Ini poin paling krusial. Gubernur menegaskan bahwa *Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal SUDAH TIDAK BERLAKU.* Sehingga semua Perkada Kabupaten/Kota yang dibentuk dengan mengacu pada Pergub tersebut otomatis kehilangan dasar hukumnya dan *harus disesuaikan/dicabut.*

*4. Perintah Pencabutan Segera*
Bupati/Wali Kota diminta segera melakukan pencabutan atas Perkada tersebut. Ada Tiga Kabupaten yang masih punya Perkada bakar lahan, belum mau mencabut Perkada, yaitu: Sanggau, Ketapang, Sintang.

Baca Juga 

*Apa Dampaknya?*

Selama ini, banyak petani dan bahkan korporasi berlindung di balik Perkada kearifan lokal untuk membakar lahan 2 hektar dengan alasan tradisional. Dengan dicabutnya dasar hukum ini, maka *SETIAP PEMBAKARAN LAHAN, DENGAN ALASAN APAPUN, ADALAH TINDAK PIDANA* yang melanggar UU Lingkungan Hidup dan Inpres Presiden.

Langkah ini sejalan dengan pembekuan 5 izin PBPH termasuk PT. Duta Andalan Sukses (31.080 Ha) di Sanggau oleh Menteri Kehutanan atas arahan Presiden Prabowo pada 3 September 2026 lalu.

Tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Kalbar untuk segera ditindaklanjuti.

Tim Redaksi
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Waspada Jebakan “Minimum Order” Siluman di Kafe dan Resto Pontianak, Konsumen Baru Tahu Setelah Duduk Tidak Ada Tulisan di Pintu Masuk, Tiba-Tiba Ditagih Minimal Belanja, Pengamat: Itu Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Uncategorized

MEMANAS! SENGKETA TANAH ULAYAT 5.000 HEKTAR DHARMASRAYA: GUGATAN RP1,3 TRILIUN DIAJUKAN, MAFIA TANAH DIUSUT HABIS-HABISAN

Uncategorized

H. Yuliansyah Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Desa Rengas Kubu Raya

Uncategorized

Bongkar Skandal Hibah Mujahidin Rp22 Miliar: Diskresi Bypass OPD, Konflik Kepentingan Keluarga, dan Kejanggalan RAB 4 Lantai

Uncategorized

Yuliansyah Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Pal 13 Dusun Garuda, Sungai Kakap

Uncategorized

Pergudangan di Ampera Raya Sei Ambawang Diduga Jadi Sarang Oli Palsu dan Barang Ilegal, Satpol PP dan Polres Kubu Raya Didesak Bertindak

Uncategorized

STOP TUMPUK BANSOS BERAS DI KELURAHAN! Anggaran Pengiriman Sudah Dibayar Negara, Warga Tak Seharusnya Mengambil Sendiri!

Uncategorized

Turut berduka cita atas musibah yang menimpa KM Virgo Transport 8.