Home / Uncategorized

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:11 WIB

Proyek Rp 7,8 Miliar KSO PT Widyadaya Bandaran – CV Kaison Konsultan dan PT Saicle Jasa Diduga Tak Sesuai Juknis, HMI MPO Konsel Siap Laporkan ke Kejati Sultra

KONAWE SELATAN – Proyek penanganan longsoran ruas jalan Awonio–Lapuko serta penanganan drainase ruas BTS Konawe Selatan–Kota Kendari dengan total anggaran Rp 7.841.064.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 diduga tidak dikerjakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan standar spesifikasi. Proyek yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara tersebut dikerjakan oleh KSO PT Widyadaya Bandaran – CV Kaison Konsultan, dengan pengawasan oleh PT Saicle Jasa, serta adendum kontrak yang turut melibatkan CV Danindo Pratama.

Temuan awal di lapangan memperlihatkan dugaan adanya bagian konstruksi yang retak, serta metode pengecoran yang tidak mengikuti standar teknis. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi penyimpangan mutu pekerjaan maupun penyimpangan administrasi kontraktual.

Baca Juga  Yuliansyah Dukung Langkah Presiden Prabowo Evaluasi Kepemimpinan BGN

Ketua HMI MPO Konawe Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan proyek ini kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, dengan nilai anggaran mencapai Rp 7,8 miliar lebih, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan negara.

“Jika ditemukan pekerjaan yang retak, metode pengecoran tidak mengikuti juknis, dan adanya dugaan manipulasi melalui adendum kontrak antara CV Danindo Pratama dengan PPK, maka ini harus diproses secara hukum. Kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejati Sultra,” tegasnya.

Ketua HMI MPO Konsel juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari PT Saicle Jasa, serta menilai KSO PT Widyadaya Bandaran – CV Kaison Konsultan sebagai pelaksana utama harus bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan.

Baca Juga  KOMNAS SULTRA Desak Polda dan Kejati Tuntaskan Dugaan Pungli Oknum Kades Mandiodo

HMI MPO Konsel mendesak Kejati Sultra menurunkan tim untuk menelusuri seluruh proses proyek, baik sisi administrasi, teknis, hingga proses adendum kontrak. Mereka berharap kejaksaan dapat memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak kontraktor, konsultan, maupun PPK belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Rilis ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru.

Penulis: Indra Dapa
Editor : Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bimbingan Teknis (BINTEK) PROPER DLH Provinsi Sulawesi Tenggara di PT. Konutara Sejati

Uncategorized

H. Yuliansyah Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah Kalbar, Dorong Peran Aktif Generasi Muda

Uncategorized

Mantan Sekretaris Desa Buke Bantah Tuduhan Melakukan Pengukuran Lahan Sengketa, Tegaskan Hanya Menengahi Atas Perintah Kepala Desa

Uncategorized

Yuliansyah Hadiri Kunjungan Banggar DPR RI di Kalimantan Barat

Uncategorized

DPD GPN08 Kalbar Apresiasi Resolusi Damai PT BSL: Yogi dan Memo Mundur Sukarela Tanpa Pesangon

Uncategorized

Demonstrasi di Kejati Sultra, Presidium IAIIT Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Pokir DPRD Desa Rambu-Rambu Jaya

Uncategorized

PB HMI MPO DESAK KEMENDAGRI EVALUASI DAN COPOT SEKDA KAB,KONSEL APABILA TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK

Uncategorized

Menuju MTQ Kalbar: Kontingen KTIH Kota Pontianak Matangkan Persiapan, Padukan Kedalaman Ilmu Hadis dan Solusi Isu Kontemporer, siap merebut juara umum.