Home / Uncategorized

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:21 WIB

SAH! DPR Ketok Palu UU Reforma Agraria: Negara Wajib Kembalikan Hak Rakyat, Hentikan Birokrasi yang Menyiksa. Mafia Tanah Tamat!

Pontianak Selasa 20/10/2026
suaraanakkolong.co.id

Akhirnya! Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan bersejarah ini dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan setelah melalui pembahasan intensif 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan langsung disambut tepuk tangan meriah dari 139 delegasi rakyat termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria dan Serikat Petani Indonesia. 3c3f

APA BEDANYA DENGAN UU LAMA? INI KUNCI YANG RAKYAT TUNGGU:

Berdasarkan infografis resmi DPR RI @dpr_ri yang viral, ada perbedaan mendasar:

UU PA (Sebelumnya): Fokus utama lebih banyak pada penerbitan sertifikat (administrasi), tapi pemulihan hak yang dirampas akibat konflik masa lalu belum tegas dan terpusat.

RUU / UU Pengaturan Reforma Agraria (YANG BARU SAH): Ada jaminan Hak Pemulihan Tanah. Artinya, negara wajib mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat adat atau petani yang terbukti hilang atau dirampas akibat konflik masa lalu. Serta, ada sanksi pidana dan denda bagi korporasi atau mafia tanah yang melanggar batas lahan.

Baca Juga  H. Dadan Sobara Ajak Warga Kabupaten Bandung Cinta Budaya Bangsa Melalui Batik.

Inilah yang diteriakkan netizen: “mana hak rakyat harus kembali kepada rakyat terus satu lagi!”

PERLINDUNGAN HUKUM & PEMULIHAN KORBAN – INTI UU INI:

UU ini tidak hanya soal bagi-bagi tanah. Ada penguatan besar:

  1. Pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum, serta pemberdayaan subjek reforma agraria menjadi mandat utama.
  2. Penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat.
  3. Perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah diperkuat, termasuk prinsip persetujuan tanpa paksaan. 4748eaa96d61

Kelompok prioritas yang diakui negara kini jelas: petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. eaa9

MENTERI KEHUTANAN RAJA JULI ANTONI: HENTIKAN BIROKRASI YANG MENYIKSA RAKYAT!

Baca Juga  Arus Mudik Pontianak Membeludak, Ketum Anak Kolong Denny Purwanto Serukan Pemudik roda dua, 'Serbu' Bus Gratis Dishub!

Seperti yang viral di TikTok, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghentikan praktik birokrasi yang menyiksa rakyat.

“Kementerian Kehutanan RI HENTIKAN Birokrasi yang menYIKSA Rakyat… Kami Akan Datang SEGERA, Karena Keadilan TIDAK BISA berHenti di Meja Administrasi kalian..!! Kembalikan HAK MUTLAK RAKYAT yg Kalian AMBIL SEPIHAK!!”

Pernyataan ini sejalan dengan amanat UU baru yang mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.

Dengan disahkannya UU ini, tanah-tanah terlantar, HGU yang tidak diperpanjang, dan tanah hasil penyelesaian konflik akan diprioritaskan untuk dikembalikan kepada rakyat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ini bukan lagi janji, ini sudah Undang-Undang!

Sumber: DPR RI @dpr_ri, Rapat Paripurna 22 September 2026, Kementerian Kehutanan RI

Editor: Denny

ReformaAgraria UUReformaAgraria HakRakyat MafiaTanah RajaJuliAntoni DPRRI TanahUntukRakyat

Share :

Baca Juga

Uncategorized

HUT ke-62 Golkar Jadi Momentum Konsolidasi, Asep Eka Bidik 12 Kursi DPRD Majalengka

Uncategorized

HEBOH KASUS GANG ANGKET PONTIANAK: PN PONTIANAK BANTAH TERIMA SUAP, KAPOLRESTA SEBUT ADA LOBI MILIARAN RUPIAH

Uncategorized

Yuliansyah Salurkan 2.000 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla di Ketapang

Uncategorized

PN Majalengka: Gugatan DPC PDI Perjuangan Tidak Dapat Diterima — Pengadilan Negeri Dinyatakan Tidak Berwenang

Uncategorized

BAZNAS MAJALENGKA: TANAMKAN NILAI BERBAGI, DORONG KEMANDIRIAN GENERASI MUDA — DUKUNG PENGUSAHA PELAJAR DENGAN MODAL USAHA

Uncategorized

BUPATI PALING PEMBERANI DI INDONESIA 2026! Berani Lawan Mafia Pusat Demi Hak Daerah – Otonomi Daerah Harga Mati!

Uncategorized

ANTO FEBRIANTO, M.PD: PEMUDA BUKAN SEKADAR HARAPAN, MELAINKAN KEKUATAN NYATA — MEMBANGUN MAJALENGKA LANGKUNG SA’E

Uncategorized

PAS & PARTNERS SIAP HADAPI SIDANG ANTAR PULAU — JADWAL SIDANG PADAT MERAYAP EMPAT HARI KEDEPAN