Home / Uncategorized

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:33 WIB

PUTUSAN MK PERTEGAS BATAS KEWENANGAN PERADILAN MILITER DAN UMUM — TB HASANUDDIN DESAK REVISI UU PERADILAN MILITER

PUTUSAN MK PERTEGAS BATAS KEWENANGAN PERADILAN MILITER DAN UMUM — TB HASANUDDIN DESAK REVISI UU PERADILAN MILITER

JAKARTA, 17 Oktober 2026 — Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyoroti pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili prajurit TNI. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelaraskan aturan hukum dengan prinsip-prinsip konstitusi negara.

KETENTUAN YANG DIPERTEGAS OLEH PUTUSAN MK

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Pasal 65 ayat (2) UU TNI telah mengatur prinsip dasar pembagian kewenangan:

“Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sebaliknya, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.”

Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan konstitusional tersebut kini semakin diperkuat dan memiliki landasan hukum yang lebih kokoh. Tidak boleh lagi terjadi tumpang tindih kewenangan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga  Tim gerak cepat Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak tangkap tahanan kabur

MENDESAK REVISI UU PERADILAN MILITER TAHUN 1997

Anggota Komisi I DPR RI ini menegaskan bahwa putusan sekaligus menegaskan urgensi pembaruan hukum yang sudah lama tertunda:

“Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.”

Revisi ini diperlukan agar hukum yang berlaku benar-benar selaras dengan prinsip konstitusi, memperjelas yurisdiksi penanganan tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI, serta menjamin keadilan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Baca Juga  Semangat Pengabdian Warnai Pembukaan Kuliah Kerja Lapangan IAIN Pontianak

KUNCI UTAMA: KEJELASAN, KEADILAN, DAN KEPATUHAN KONSTITUSI

Pembatasan kewenangan peradilan bukan hal yang melemahkan institusi, melainkan memperkuat tegaknya supremasi hukum. Setiap perkara harus ditangani oleh lembaga yang memiliki wewenang sah sesuai undang-undang. Keadilan tidak boleh tereduksi oleh ketidakjelasan aturan.

“Kebenaran pasti menang. Hukum yang jelas dan tegas adalah fondasi kepercayaan publik terhadap negara.”

Reporter: Asep Iskandar

Redaksi : Suara Anak Kolong

Sumber: DPP PDI Perjuangan
#PDIPerjuangan
#MenangkanRakyat
#SatyamEvaJayate
#KebenaranPastiMenang

Share :

Baca Juga

Uncategorized

FINAL! KONI Kalbar Pastikan Hanya Atlet Cabor Anggota KONI Kabupaten/Kota yang Berhak Tampil di Porprov XIV 2026*

Uncategorized

Gerak Cepat Serse Polresta Pontianak Amankan Terduga Pelaku Teror di Jl. Beringin Pontianak, Korban Ibu Santi: Semoga Dihukum Setimpal*

Uncategorized

WISUDA MAGISTER HJ. LILIS SUPRIATIN: BUKTI KETEKUNAN TAK PERNAH MENGKHIANATI HASIL

Uncategorized

DPRD Kota Pontianak Kunker ke Pelabuhan Seng Hie Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Peraturan Memberatkan*.

Uncategorized

Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.

Uncategorized

KOMISI IV DPRD MAJALENGKA LAKUKAN PENINJAUAN, TANYAKAN SINERGI PROGRAM DAN REALISASI KEPADA BAZNAS KABUPATEN MAJALENGKA

Uncategorized

TEMUAN SIDAK: KUALITAS GENTENG BARU PROYEK REVITALISASI SEKOLAH DINILAI DI BAWAH STANDAR

Uncategorized

H. DADAN SOBARA UCAPKAN SELAMAT KEPADA JENDERAL TANDYO BUDI REVITA, KEPALA STAF ANGKATAN DARAT YANG BARU