Home / Uncategorized

Jumat, 18 September 2026 - 22:47 WIB

Bongkar Skandal Hibah Mujahidin Rp22 Miliar: Diskresi Bypass OPD, Konflik Kepentingan Keluarga, dan Kejanggalan RAB 4 Lantai

PONTIANAK, Jum’at 18/09/2026

suaraanakkolong.co.id

Kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak senilai Rp22 miliar dari APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2019-2023 memasuki babak baru. Sebuah transkrip kesaksian di persidangan yang beredar mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan diskresi, konflik kepentingan, hingga kejanggalan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung empat lantai.

Dari transkrip tersebut, terungkap bahwa kebijakan diskresi yang menjadi dasar pencairan hibah diduga diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan perangkat daerah di bawahnya.

“Saudara mengeluarkan kebijakan diskresi itu atas inisiasi saudara tidak mempertimbangkan perangkat saudara di bawah, langsung bypass. Dan itu dibenarkan oleh Sekda Horison dalam kesaksiannya, juga Alexandri mantan Sekda,” demikian kutipan dalam transkrip tersebut.

Jika benar, hal ini mengindikasikan cacat prosedural yang serius. Diskresi kepala daerah seharusnya melalui kajian teknis dari BPKAD dan Biro Kesra, bukan keputusan sepihak.

Fakta yang lebih mengejutkan adalah dugaan konflik kepentingan yang sempurna. Pemberi hibah adalah kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Kalbar saat itu, Sutarmidji. Sementara penerima hibah adalah Yayasan Mujahidin di mana gubernur juga tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan. Lebih jauh, Ketua Lembaga Pendidikan di bawah yayasan tersebut adalah Mulyadi yang merupakan adik kandung gubernur.

“Di satu sisi pemberi hibah adalah gubernur, penerima hibah adalah yayasan yang ketua pembinanya juga dia. Ketua lembaga pendidikannya adiknya Mulyadi. Ada atau tidak konflik of interest?” tulis transkrip itu mempertanyakan.

Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

*Dalih IPM vs Fakta Sekolah Elit*

Dalam pembelaannya, pembangunan sekolah empat lantai itu disebut untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan menampung lulusan SMP yang tidak bisa melanjutkan ke SMA karena keterbatasan kelas.

Baca Juga  GPN 08 Tegaskan Visi Keadilan Sosial dan Imbau Masyarakat Jaga Persatuan Nasional

Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Transkrip itu menyebut, siswa yang masuk ke SMA Mujahidin bukanlah dari kalangan tidak mampu.

“Yang masuk SMA itu bukan orang menengah ke bawah, orang menengah ke atas yang punya mobil kendaraan mewah. Seharusnya kalau mau bantu IPM, sekolah harusnya gratis, tidak perlu dipungut biaya baju, uang bangunan. Ini bayar,” ungkap sumber dalam transkrip.

*Modus Kedok Masjid Raya dan Larangan Hibah Berulang*

Transkrip juga membongkar modus awal penggalangan dana. Masyarakat menyumbang dengan niat untuk Masjid Raya Mujahidin, namun dananya diduga dialihkan untuk pembangunan fisik pendidikan.

Padahal, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan tegas melarang pemberian hibah secara terus-menerus kepada penerima yang sama. Bahkan Pergub yang dikeluarkan gubernur sendiri juga melarang hal tersebut, namun kemudian diakali dengan Pergub Diskresi yang justru membolehkan.

“Permendagri 77 Tahun 2020 tidak boleh diberikan secara terus-menerus. Pergub yang dikeluarkan dia juga menerapkan tidak boleh, tapi diskresinya terkesan membolehkan,” tulis transkrip.

*Langgar Instruksi Refocusing COVID-19*

Kejanggalan lain terjadi pada tahun 2020. Saat itu pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 memerintahkan seluruh daerah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

Namun dana hibah untuk Yayasan Mujahidin diduga tetap tidak dipotong dan tetap dicairkan.

“Tahun 2020 itu kan COVID, harus dilakukan refocusing anggaran ke pemerintah pusat untuk menangani COVID. Ternyata anggaran itu tidak dipotong, tetap diberikan,” sesal sumber.

*Kejanggalan RAB Rp39,9 Miliar vs Rp22 Miliar Jadi Gedung 4 Lantai*

Ini adalah kejanggalan paling fatal secara teknis. Proposal awal pembangunan gedung empat lantai diajukan senilai Rp39,9 miliar.

Baca Juga  Diduga lakukan aktivitas dan penjualan ore nikel tanpa RKAB Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM, Inisial TFA Diduga Jadi Oktor Utama Dari Aktivitas Tersebut.

Pada tahap awal, hanya dicairkan Rp10 miliar. Secara logika konstruksi, dengan Rp10 miliar seharusnya baru terbangun pondasi. Namun hingga total pencairan Rp22 miliar, gedung empat lantai tersebut sudah jadi sepenuhnya sesuai dengan RAB awal Rp40 miliar.

“Awal pengajuan proposal itu 39 miliar untuk 4 lantai. Ketika disetujui uangnya 10 M, otomatis tidak sesuai RAB. Volumenya harusnya direvisi. Tapi dengan 22 miliar sudah jadi 4 lantai sesuai RAB awal 40 M. Berarti harga per meternya 3 juta saja. Kok bisa cukup?” tanya sumber dalam transkrip.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan (mark-up) RAB di awal. Jika dengan Rp22 miliar saja gedung sudah jadi, kemana selisih Rp17,9 miliar dari RAB awal? Inilah yang diduga menjadi kelebihan bayar Rp9 miliar yang kini menjadi temuan penyidik.

Tak hanya itu, ada pula dugaan pengalihan material. “Besi yang dibeli malah diantarkan ke Darul Quran, yang tidak ada dalam RAB,” ungkapnya.

*Tanggapan Pihak Terkait*

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji belum memberikan tanggapan resmi terkait transkrip kesaksian yang beredar. Sementara itu Kejaksaan Tinggi Kalbar sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Yayasan Mujahidin dan menyatakan akan fokus pada audit kerugian negara oleh BPKP dan ahli konstruksi.

Pihak Yayasan Mujahidin melalui Ketua Lembaga Hukumnya, Dr. Herman Hofi Munawar sebelumnya membantah adanya pengalihan dana dan menyebut semua penggunaan dana telah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat, apakah dana hibah yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kemaslahatan umat.

(Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Yuliansyah Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Pal 13 Dusun Garuda, Sungai Kakap

Uncategorized

Pergudangan di Ampera Raya Sei Ambawang Diduga Jadi Sarang Oli Palsu dan Barang Ilegal, Satpol PP dan Polres Kubu Raya Didesak Bertindak

Uncategorized

STOP TUMPUK BANSOS BERAS DI KELURAHAN! Anggaran Pengiriman Sudah Dibayar Negara, Warga Tak Seharusnya Mengambil Sendiri!

Uncategorized

Turut berduka cita atas musibah yang menimpa KM Virgo Transport 8.

Uncategorized

KETUA UMUM DAN SEKJEN DPP GPNI: PERGANTIAN MENTERI KEUANGAN LANGKAH TEPAT PRESIDEN, AWAL PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA

Uncategorized

Pergantian Menteri Keuangan: Ketua Umum BRN Regen Sebut Langkah Sangat Tepat, Harap Penyelesaian Adil Dana Daerah Segera Terwujud!

Uncategorized

PPP 2029: Fajar Shidik — Ikrar Tegas Mempertaruhkan Segala demi Kejayaan Partai Persatuan Pembangunan

Uncategorized

Jova Adhli Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Sungai Raya Desa Sungai Raya