KUBU RAYA, Kamis 17/09/2026
suaraanakkolong.co.id
Aktivitas pergudangan di sepanjang Jalan Ampera Raya, Desa Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya kembali menjadi sorotan, seperti juga yang beredar di Media Sosial Akun tik tok @dennyanakkolong.
Gudang-gudang yang seharusnya untuk penyimpanan logistik umum diduga kuat disalahgunakan untuk aktivitas penimbunan dan produksi barang ilegal, mulai dari oli palsu/oplosan, rokok tanpa cukai, daging beku ilegal, pupuk oplosan, hingga BBM bersubsidi.
Pantauan di lapangan, aktivitas keluar masuk truk dan mobil box tertutup kerap terjadi secara sembunyi-sembunyi. Warga sekitar mengaku resah karena mencurigai ada aktivitas bongkar muat Oli Palsu/oplosan bekerjasama dengan buruh bongkar muat ilegal tanpa badan hukum yang resmi.
“Kami lihat sering bongkar muat barang mencurigakan sepertinya kemasan oli palsu, mirip barang yang dulu pernah digeledah Kejaksaan Tinggi KalBar di pergudangan Extrajoss jl. Ayani II Kubu Raya, sekitar awal tahun ini.
Kami takut kalau itu oli palsu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
*Sorotan Fungsi Pengawasan Pemda*
Sesuai Perda Kabupaten Kubu Raya tentang Ketertiban Umum dan Peraturan tentang Izin Mendirikan Bangunan dan IMB Pergudangan, fungsi pengawasan ada di
*Satpol PP Kabupaten Kubu Raya* sebagai penegak Perda.
Pergudangan wajib memiliki: Izin Lokasi, PBG, SLF, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI pergudangan. Namun yang terjadi, banyak gudang diduga tidak sesuai peruntukan izin awal.
“Satpol PP jangan hanya razia pedagang kaki lima. Pergudangan di Ampera Raya ini jelas-jelas berpotensi melanggar peruntukan. Harus dicek satu per satu izinnya, apa masih aktif, apa alih fungsi untuk menimbun barang ilegal,” tegas Pengamat Kebijakan Publik Kalbar.
Jika terbukti menyalahgunakan izin, Pemda bisa memberikan sanksi mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga penyegelan.
*APH Jangan Menunggu Laporan*
Selain Pemda, kejelian Aparat Penegak Hukum khususnya *Polres Kubu Raya* juga dipertanyakan. Praktik oli palsu adalah kejahatan yang merugikan konsumen dan merusak mesin kendaraan, serta melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Merek.
“Polisi jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Ini kejahatan yang kasat mata. Lakukan penyelidikan, uji lab oli yang beredar, sidak gudang. Ini sudah meresahkan,” lanjutnya.
*Diduga Ada Koordinator Lapangan Berlindung di Balik Profesi Wartawan*
Informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pergudangan yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengoplosan oli palsu tersebut dikendalikan oleh seseorang yang akrab disapa *Ucok*. Yang lebih mengejutkan, untuk melancarkan aktivitas dan berkoordinasi dengan berbagai pihak khusus Media, Pelaku diduga menggunakan Oknum Wartawan sebagai koordinator lapangan.
“Kalau benar ada oknum wartawan yang jadi beking atau koordinator, ini mencoreng profesi wartawan. Kami minta Dewan Pers dan organisasi PWI, IJTI, AJI untuk menertibkan,” ujar sumber.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kubu Raya dan Kapolres Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi.
Tim redaksi masih terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Denny








