Pontianak, Jum’at 14/08/2026
suaraanakkolong.co.id
Seorang Pengamat Sosial dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar, menanggapi keluhan pelaku usaha angkutan sungai, danau dan pedalaman serta mengkritisi kinerja KSOP KELAS I Pontianak.
Berbagai keluhan, dikeluhkan pelaku para pelaku usaha kapal pedalaman terkait pemgurusan dekumen kapal dan surat persetujuan olah gerak di KSOP Kelas 1 Pontinaka sangat memprihatinkan hal ini menunjukkan telah terjadi disorientasi mendasar dari fungsi pelayanan publuk pemerintah.
KSOP dibentuk atas perintah UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas pelayaran, sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi pengguna jasa. Namun, ketika prosedur administrasi berubah menjadi kerumitan biaya dan melahirkan biaya tinggi dengan mikanisme administrasi yang aneh-aneh, kehadiran KSOP justru beralih fungsi menjadi beban operasional bagi masyarakat. Padahal jelas dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan dan keputusan badan/pejabat pemerintahan wajib memegang teguh asas kepastian hukum, keterbukaam dan kemanfaatan serta kecermatan. Ketika terjadi Komersialisasi Pelayanan Publik dan terindikasi adanya rent seeking maka hal itu meruapakan perbuatan melawan hukum dan harus dilakukan pemyelidikan oleh pihak yang berwemang.
Pelayanan sertifikasi dan penerbitan izin pelayaran di bawah Kementerian Perhubungan merupakan ranah pelayanan publik yang biaya serta prosedurnya diatur secara ketat melalui peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak Peraturan Pemerintah yang biasa di sebut PNBP. Jika pengurusan mandiri berbasis aplikasi dihalangi atau dipersulit sehingga memaksa masyarakat merogoh kocek atau di desain melalui pihak ketiga, hal ini jelas mengindikasikan adanya celah perburuan rente (rent-seeking behavior). Ketika kondisi di mana masyarakat lebih memilih perantara informal karena biaya resmi tidak masuk akal menunjukkan runtuhnya kredibilitas dan transparansi sistem pelayanan internal KSOP.
selain itu ketika petugas memaksakan standar/spesifikasi dokumen kapal laut terhadap kapal pedalaman/sungai (inland waterway vessel) adalah bentuk kekeliruan penerapan hukum. Karakteristik teknis, risiko navigasi, dan daya dukung ekonomi kapal pedalaman sangat berbeda dengan kapal laut.
Pemaksaan kriteria ini tidak memberikan nilai tambah pada keselamatan pelayaran, bahkan sebaliknya . Kondisi di KSOP Kelas 1 Pontianak ini sudah masuk pada tahapan yang membahayakan perekonomian Kalbar maka perlu segera dialikan evaluasi oleh kemenhub, dan sangat urgen dilakukan melakukan pemeriksaan atau audit investigatif terhadap tata kelola pelayanan SPOG dan dokumen kapal di KSOP Kelas I Pontianak.
Sekali lagi pertegas bahwa fungsi utama KSOP adalah memastikan keselamatan jiwa dan keselantan armada diperairan bukan menjadi beban masyrkat. Dengan banyak nha keluhan terhadap kinerja KSOP kelas 1 Poontianak ini mala perlu segera dilalukan pemeriksaan.
Penulis: Rudi
Editor: Denny








