Pendangkalan Alur Pelayaran memang berdampak langsung terhadap efisiensi logistik, biaya operasional kapal, hingga daya saing pelabuhan. Karena itu, setiap kritik terhadap kondisi tersebut patut menjadi perhatian bersama. *Namun,* agar diskusi publik menghasilkan solusi yang tepat, Perlu dipahami bahwa *Pengerukan Alur Pelayaran Tidak sesederhana menunjuk Satu Pihak sebagai Penanggung Jawab
Secara regulasi, *Alur Pelayaran merupakan bagian dari kepentingan Keselamatan Pelayaran* yang menjadi Kewenangan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla). Kewenangan ini diatur dalam *UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024*, yang menegaskan bahwa Pemerintah Bertanggung Jawab terhadap Penyelenggaraan Keselamatan zpelayaran, termasuk Penetapan dan Pemeliharaan Alur Pelayaran.
Pada praktiknya, kegiatan pengerukan juga diatur melalui berbagai regulasi teknis, antara lain : *PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian*, yang mengatur penyelenggaraan alur pelayaran demi keselamatan navigasi. *Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi*, yang mengatur tata cara, persyaratan, studi teknis, hingga perizinan pelaksanaan pengerukan. *Ketentuan lingkungan hidup, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, pengelolaan hasil material keruk,* serta berbagai persetujuan lintas kementerian dan pemerintah daerah sesuai karakteristik lokasi. Artinya, sebelum satu alat keruk mulai bekerja, terdapat *serangkaian proses administrasi, teknis, lingkungan, dan penganggaran* yang harus dipenuhi. Proses tersebut tidak dapat diabaikan karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan, serta pengelolaan ruang laut.
Di sisi lain, perlu dipahami bahwa *PELINDO sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP)* pada prinsipnya berperan sebagai operator dan pengelola jasa kepelabuhanan. PELINDO memang dapat melaksanakan pengerukan pada area tertentu yang menjadi tanggung jawabnya atau berdasarkan penugasan dan perizinan yang diberikan pemerintah. Namun untuk *Alur Pelayaran yang merupakan Aset dan Kewenangan Negara* pelaksanaannya Tidak Dapat dilakukan secara sepihak tanpa Dasar Hukum dan Izin yang Lengkap.
Persoalan lainnya adalah *Keterbatasan Anggaran Pemerintah*. Pengerukan Alur Pelayaran membutuhkan biaya yang sangat besar dan harus bersaing dengan kebutuhan infrastruktur transportasi lainnya dalam APBN. Kondisi inilah yang sering menyebabkan pengerukan tidak dapat dilakukan secepat harapan para pengguna jasa, meskipun kebutuhan di lapangan sudah mendesak , karena itu, *solusi yang diperlukan bukanlah saling menyalahkan*, melainkan membangun *Kolaborasi antara Pemerintah, Pelindo, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Asosiasi Pengguna Jasa dan Para Ahli*. Pendekatan kolaboratif dapat menghasilkan skema pembiayaan yang lebih inovatif, percepatan proses perizinan, serta perencanaan pengerukan yang berkelanjutan sehingga tidak selalu bergantung pada siklus anggaran pemerintah.
Pendangkalan Pelabuhan memang harus segera diatasi karena menyangkut Keselamatan Pelayaran dan Efisiensi Logistik Nasional, namun penyelesaiannya memerlukan *Pemahaman yang utuh terhadap Aspek Hukum, kewenangan, Pendanaan, dan Tata Kelola.*, dengan memahami akar persoalannya, diskusi publik dapat bergeser dari sekadar mencari pihak yang disalahkan menuju upaya bersama mencari solusi yang berkelanjutan.
Penulis: Rudi Priyatna
Editor: Ruslan








