Jakarta, 24 Juni 2026 — Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (CORAK Sultra) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek Penanganan Longsoran Ruas Awonio–Lapuko dan Penanganan Drainase Ruas Batas Konawe Selatan–Kendari yang menelan anggaran negara sebesar Rp7,8 miliar.
Desakan tersebut muncul setelah adanya temuan di lapangan yang diduga menunjukkan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta spesifikasi teknis (bestek) sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak proyek.
Ketua Umum CORAK Sultra, Fauzan Dermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang patut didalami oleh aparat penegak hukum. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah munculnya retakan pada konstruksi meskipun proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan.
“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kami menemukan adanya retakan pada beberapa bagian konstruksi. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan yang dilaksanakan. Kami menduga metode pelaksanaan pengecoran tidak dilakukan sesuai standar teknis yang telah dipersyaratkan dalam dokumen proyek,” ujar Fauzan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Oleh karena itu, diperlukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.
Selain persoalan kualitas konstruksi, CORAK Sultra juga menduga adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dugaan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Atas dasar itu, CORAK Sultra mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut, antara lain Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Supervisi, serta pihak kontraktor pelaksana, yakni CV Danindo Pratama.
“Kami meminta KPK RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek ini. Jika benar terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai juklak, juknis, dan bestek, maka hal tersebut merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Fauzan.
CORAK Sultra menilai bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, Fauzan mengingatkan bahwa dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, pelaksanaan proyek konstruksi juga wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai standar mutu, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Fauzan Dermawan menegaskan bahwa BPJN Sulawesi Tenggara sebagai pengguna anggaran beserta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut harus memberikan pertanggungjawaban kepada publik atas berbagai persoalan yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
“Proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik dan sesuai standar. Oleh karena itu, kami mendesak KPK RI untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan penyimpangan dalam proyek ini. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik,” tutup Fauzan.
Sumber: Indra Dapa
Editor: Denny








