Konawe suaraanakkolong.co.id– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka, Indra Dapa Saranani, melayangkan peringatan keras kepada PT SCM agar tidak mengabaikan keberadaan hak ulayat masyarakat di wilayah Routa, Kabupaten Konawe, yang memiliki dasar historis, kultural, dan hukum yang kuat.
Indra menegaskan bahwa wilayah Routa bukan sekadar area eksploitasi sumber daya alam, melainkan bagian integral yang tidak terpisahkan dari lahan adat masyarakat Tolaki, yang menjadi identitas sejarah dan diwariskan secara turun-temurun.
“Tanah Routa adalah bagian integral dari hak ulayat masyarakat Kabupaten Konawe. Lahan adat bukan hanya soal tanah, tetapi merupakan identitas sejarah masyarakat Tolaki yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan mereka,” tegas Indra.
Ia menambahkan bahwa keberadaan hak ulayat telah diakui dalam berbagai regulasi nasional. Di antaranya, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga mengakui hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan diwajibkan memperhatikan aspek sosial, lingkungan, serta hak masyarakat sekitar dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
“Jika PT SCM mengabaikan hak ulayat dan tetap melakukan aktivitas tanpa persetujuan atau pengakuan terhadap masyarakat adat, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius dan memicu konflik agraria,” lanjutnya.
Indra juga menekankan pentingnya menghormati sejarah lokal, termasuk peran almarhum Buburanda sebagai bagian dari pelaku sejarah dalam menjaga eksistensi wilayah adat masyarakat Tolaki di Konawe. Bersama rumpun Tolaki se-Konawe, mereka telah meletakkan dasar identitas, nilai, dan batas wilayah adat yang tidak bisa dihapus oleh kepentingan investasi.
“Almarhum Buburanda dan rumpun Tolaki Konawe adalah bagian integral dari legitimasi sosial atas wilayah Routa. Ini bukan sekadar cerita, tetapi dasar sejarah yang harus dihormati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra mendesak PT SCM untuk segera membuka ruang dialog dengan masyarakat adat dan pemangku kepentingan lokal guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak serta menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan, persetujuan lingkungan, serta prinsip persetujuan masyarakat terdampak (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Jangan sampai investasi berubah menjadi sumber konflik. Jika aturan dilanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk advokasi hukum dan pelaporan ke instansi berwenang,” tutupnya.
Rilis ini merupakan sikap resmi DPP Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka dalam mengawal dan memperjuangkan hak ulayat masyarakat, khususnya di wilayah pertambangan yang rawan konflik agraria.
Penulis: Indra Dapa
Editor: Denny








