Pontianak Suraanakkolong.co.id Salah satu tim redaksi dari Suara Media Anak Kolong melayangkan somasi kepada Kalapas Perempuan Kelas IIA Pontianak.
Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan pelecehan terhadap profeai wartawan.
Surat Somasi tertanggal 4 April 2026 tersebut ditujukan kepada Kalapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, tembusan dikirimkan kepada Menteri Koordinator Hukum Imigrasi Dan Pemasyarakatan, Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Kalimantan Barat serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia.
Permasalahan bermula dari awak media yang ingin melakukan komunikasi dengan ibu Ratna Dwi Lestari sebagai Kalapas Perempuan Kelas IIA Pontianak berkaitan dengan klarifikasi informasi dari masyarakat yang melihat salah satu warga binaan berada di salah satu tempat diluar area lapas.
Awalnya awak media ingin menjalankan Profesionalisme dengan menjalankan Kode Etik Jurnalis (KEJ) menemui Kalapas untuk Klarifikasi, cek and balance namun menurut salah satu pegawai beliau tidak berada ditempat sehingga mencoba mengubungi melalui telepon dengan harapan segera mandapatkan klarifikasi dari Ibu Kalapas namun ibu Ratna Dewi Lestari bersikap tendensius dan terkesan menghina Wartawan dengan jawaban
“…….SAYA MEMANG LAGI DI LUAR, KALIAN DATANG AJALAH NANTI TAKUT DIREKAM YANG NGGAK-NGGAK, DIGORENG, KALIAN INI MAU LEBARAN CARI YANG NGGAK-NGGAK…”
Tujuan wartawan adalah menjalankan tugas jurnalis bukan untuk hal lain namun suasana komunikasi menjadi berubah setelah Kalapas Perempuan Kelas IIA Pontianak Ratna Dewi Lestari mengatakan kalimat yang merendahkan profesi wartawan. Awak Media yang menghubungi Kalapas sempat mengingatkan mengapa ibu mengucapkan kata kata seperti itu namun ibu Ratna Dewi Lestari tetap pada pendirian ucapannya dengan mengatakan SEMUA SUDAH SESUAI SOP.
Deni Purwanto, S.Sos salah satu tim redaksi Suara Anak Kolong menilai jika seorang pejabat diminta untuk melakukan klarifikasi tentang adanya permasalahan yang ada dilingkungan kerjanya oleh wartawan dan terkesan menghindar dan atau malah melecehkan maka patut diduga dilingkungan tersebut memang terjadi sesuatu yang ditutup tutupi.
Hal ini tidak boleh dibiarkan, oleh karena itu selanjutnya kami akan membentuk tim Advokasi untuk mengawal permasalahan ini kata Deni Purwanto menambahkan.
Tim advokasi nantinya akan mengawal serta melakukan upaya hukum atas dugaan pelecehaan dan penghinaan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh ibu Ratna Dewi Leatari selaku Kalapas Perempuan Kelas IIA Pontianak.
Kami juga berharap kepada Karwil Pemasyarakatan Kalimantan Barat dapat melakukan pengawasan terhadap UPT dibawahnya agar dapat dipastikan pelaksanaan tugas di UPT khususnya UPT Lapas Perempuan Pontianak karena akhir akhir ini semakin banyak desas desus tentang adanya warga binaan yang sering berada diluar area Lapas dengan menggunakan kendaraan yang dikendarai sendiri oleh warga binaan, bebas keluar masuk dan ditemukan di tempat tempat perbelanjaan. Selain itu topik adanya warga binaan yang bebas menggunakan handphone bahkan bisa tampil live di media sosial padahal yang bersangkutan berada didalam tahanan.
Kami akan mengawal proses ini dan akan melakukan klarifikasi kepada pejabat pajabat terkait untuk memastikan kebenaran isu yang beredar di masyarakat tentang apa yang terjadi di Lapas Perempuan Pontianak.
Masyarakat sebagai sumber informasi tentu mempunyai bukti bukti namun untuk menjaga kode etik jurnalis maka kami hanya meminta klarifikasi kepada Kalapas dan kepada pejabat pejabat terkait agar dalam penerbitan berita mendapatkan sumber yang berimbang.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Denny








