PONTIANAK, suaraanakkolong.co.id – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai pengaturan lalu lintas angkutan barang guna menjamin kelancaran arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Surat edaran ini memberikan penekanan khusus kepada para pemilik armada dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:
![]()
1. Pembatasan Jam Operasional
Kendaraan angkutan barang dengan roda 6 (enam) ke atas dilarang melintas di wilayah hukum Kota Pontianak pada waktu yang telah ditentukan:
Waktu Larangan: Pukul 06.00 WIB s/d 24.00 WIB.
Periode Berlaku: Mulai H-3 sampai dengan H+3 Hari Raya Idul Fitri.
2. Larangan Parkir di Badan Jalan
Pemerintah Kota Pontianak menegaskan larangan keras bagi seluruh kendaraan angkutan barang untuk parkir di area yang bukan peruntukannya.
Titik Larangan: Dilarang keras memarkirkan kendaraan di badan jalan (bahu jalan).
Kewajiban Parkir: Seluruh truk wajib diparkirkan di dalam area pool resmi masing-masing perusahaan.
3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Satlantas Polresta Pontianak akan menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan ketat di titik-titik rawan kemacetan. Kendaraan yang terbukti melanggar jam operasional maupun aturan parkir akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif Pemerintah Kota dalam menekan angka kecelakaan serta mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur-jalur vital kota selama masa perayaan hari raya.
Ketua umum DPP Keluarga Besar Anak Kolong Kalbar, Denny Purwanto S. Sos menambahkan dukungan statement Kapolresta Pontianak yang menyediakan lahan parkir bagi pemudik yang meninggalkan kendaraannya di rumah bisa dititipkan di Polresta Pontianak dan Polsek Polsek seluruh Pontianak untuk kuota atau ketersediaan lahan parkir tidak terbatas Selama masih ada ketersediaan lahan parkir. Semoga “mudik nyaman Pontianak aman” demikian statement dari Kapolresta Pontianak.
Penulis: Rudi Priyatna
Editor: Denny








