Home / Uncategorized

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:10 WIB

INSTRUKSI TEGAS: Pembatasan Operasional dan Larangan Parkir Truk Roda 6 atau lebih di Kota Pontianak Selama Lebaran 2026. Polresta Pontianak sediakan lahan Parkir bagi Pemudik.

PONTIANAK, suaraanakkolong.co.id – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai pengaturan lalu lintas angkutan barang guna menjamin kelancaran arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
​Surat edaran ini memberikan penekanan khusus kepada para pemilik armada dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:

​1. Pembatasan Jam Operasional
​Kendaraan angkutan barang dengan roda 6 (enam) ke atas dilarang melintas di wilayah hukum Kota Pontianak pada waktu yang telah ditentukan:
​Waktu Larangan: Pukul 06.00 WIB s/d 24.00 WIB.
​Periode Berlaku: Mulai H-3 sampai dengan H+3 Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga  Yuliansyah Tinjau Progres Koperasi Merah Putih dan Infrastruktur Vital di Kubu Raya

​2. Larangan Parkir di Badan Jalan
​Pemerintah Kota Pontianak menegaskan larangan keras bagi seluruh kendaraan angkutan barang untuk parkir di area yang bukan peruntukannya.
​Titik Larangan: Dilarang keras memarkirkan kendaraan di badan jalan (bahu jalan).
​Kewajiban Parkir: Seluruh truk wajib diparkirkan di dalam area pool resmi masing-masing perusahaan.

​3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
​Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Satlantas Polresta Pontianak akan menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan ketat di titik-titik rawan kemacetan. Kendaraan yang terbukti melanggar jam operasional maupun aturan parkir akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
​Langkah ini diambil sebagai upaya preventif Pemerintah Kota dalam menekan angka kecelakaan serta mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur-jalur vital kota selama masa perayaan hari raya.

Baca Juga  Serap Aspirasi di Pontianak Timur, Yuliansyah S.E. Salurkan Bantuan Bedah Rumah (BSPS)

Ketua umum DPP Keluarga Besar Anak Kolong Kalbar, Denny Purwanto S. Sos menambahkan dukungan statement Kapolresta Pontianak yang menyediakan lahan parkir bagi pemudik yang meninggalkan kendaraannya di rumah bisa dititipkan di Polresta Pontianak dan Polsek Polsek seluruh Pontianak untuk kuota atau ketersediaan lahan parkir tidak terbatas Selama masih ada ketersediaan lahan parkir. Semoga “mudik nyaman Pontianak aman” demikian statement dari Kapolresta Pontianak.

Penulis: Rudi Priyatna
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

INSTRUKSI TEGAS: Pembatasan Operasional dan Larangan Parkir Truk Roda 6+ di Kota Pontianak Selama Lebaran 2026. Polresta Pontianak sediakan lahan Parkir bagi Pemudik

Uncategorized

DPW Pemuda LIRA Sultra Minta Bareskrim Polri Tahan Oknum Pengusaha Tambang Jika Resmi Tersangka

Uncategorized

Arus Mudik Pontianak Membeludak, Ketum Anak Kolong Denny Purwanto Serukan Pemudik roda dua, ‘Serbu’ Bus Gratis Dishub!

Uncategorized

Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra Dukung Mabes Polri dan Polda Sultra atas Penetapan Tersangka Oknum Pengusaha Tambang dalam Kasus Dugaan Ilegal Mining di Konawe Utara

Uncategorized

Kelola Dana Desa Rp2,17 Miliar, DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Karoonua

Uncategorized

Dugaan Penganiayaan oleh WNA Malaysia, Polres Metro Jaksel Agendakan Gelar Perkara Hari Ini

Uncategorized

Wujud Kepedulian Nyata, H. Yuliansyah S.E. Rangkul Penyandang Disabilitas di Pontianak

Uncategorized

Mempererat Ukhuwah dalam Kehangatan Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Bersama KJ. MJP di Kediaman H. Robby Susandi, S.E.