SuaraAnakKolong RUANGWARTA.ID (kendari-14-maret2026) Tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan mencederai nilai-nilai demokrasi serta kebebasan berekspresi di Indonesia.
PERAK SULTRA menilai bahwa kekerasan terhadap aktivis merupakan ancaman serius terhadap ruang demokrasi dan perjuangan masyarakat sipil dalam mengawal keadilan serta penegakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku dan pihak yang berada di balik tindakan tidak manusiawi tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi keamanan para aktivis dan pejuang keadilan di tanah air.
Ketua PERAK SULTRA Adi Saputra Jaya juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, termasuk para aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih menggunakan zat berbahaya seperti air keras, merupakan tindakan kriminal serius yang harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
PERAK SULTRA menyatakan solidaritas dan dukungan penuh kepada korban serta seluruh pejuang hak asasi manusia di Indonesia. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud dan peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Penulis: Indra Dapa
Editor: Denny









