suaraanakkolong.co.id 10/03/2026 KONAWE KEPULAUAN – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Konawe Kepulauan. Kali ini sorotan tertuju pada pengelolaan Dana Desa di Desa Rawah Indah, Kecamatan Wawonii Tengah yang dalam beberapa tahun terakhir tercatat menerima anggaran miliaran rupiah.
Berdasarkan data informasi penyaluran Dana Desa yang dihimpun, total pagu anggaran Desa Rawah Indah dari tahun 2022 hingga 2025 mencapai sekitar Rp3.182.052.000.
Rinciannya sebagai berikut:
Tahun 2022 sebesar Rp646.861.000
Tahun 2023 sebesar Rp1.010.181.000
Tahun 2024 sebesar Rp638.721.000
Tahun 2025 sebesar Rp887.289.000
Dari total anggaran tersebut, berbagai program kegiatan tercatat dalam laporan penggunaan Dana Desa, mulai dari pembangunan balai desa, pembangunan dan pengerasan jalan desa, pengadaan sarana posyandu, bantuan pertanian, penyertaan modal, hingga berbagai kegiatan sosial seperti posyandu, pelatihan masyarakat, serta program keadaan mendesak.
Pada tahun 2025, misalnya, terdapat program pembangunan dan rehabilitasi Balai Desa/Balai Kemasyarakatan dengan anggaran mencapai Rp392.671.000, serta sejumlah kegiatan lain seperti penyelenggaraan Posyandu, operasional pemerintah desa, penyusunan dokumen perencanaan desa, hingga program bantuan pendidikan non-formal.
Sementara pada tahun 2024, Dana Desa digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembangunan jalan desa, drainase, pemeliharaan jembatan desa, penyertaan modal sebesar Rp60.000.000, hingga peningkatan produksi tanaman pangan.
Adapun pada tahun 2023, terdapat sejumlah program pembangunan seperti pengerasan jalan desa dengan anggaran Rp250.000.000, pembangunan sarana energi alternatif desa, peningkatan produksi tanaman pangan hingga ratusan juta rupiah, serta penyertaan modal sebesar Rp100.000.000.
Sedangkan pada tahun 2022, Dana Desa juga digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan seperti pembangunan balai desa, peningkatan produksi pertanian, program kesehatan desa, serta berbagai kegiatan keadaan mendesak.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya pengawasan ketat terhadap realisasi program-program tersebut di lapangan. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa sebagian kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa tersebut tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya.
CEO East Indonesia Malaka Project Institute, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Rawah Indah.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kejaksaan Negeri Konawe (Kejari Konawe) untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Rawah Indah terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Indra.
Ia juga menegaskan bahwa lembaganya akan segera menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami akan melaporkan secara resmi dugaan tersebut agar dilakukan audit dan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Rawah Indah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Rawah Indah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Penulis Indra Dapa
Editor : Denn









