SUARAANAKKOLONG.CO.ID, MEDAN – 17 Mei 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas rapi dalam bungkus kopi. Operasi ini berlangsung di empat lokasi berbeda dan menjerat empat tersangka serta mengungkap dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Konferensi pers digelar di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025), dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba Polda Sumut.
Kombes Ferry mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sumut dan Polda Sumatera Selatan, serta didukung partisipasi aktif masyarakat dan media. “Estimasi jiwa yang terselamatkan mencapai 500.000 orang, dengan nilai ekonomi barang bukti sekitar Rp100 miliar,” ujarnya.
Barang bukti disita dari empat lokasi, yaitu:
1. Sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan
2. Parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto
3. Rumah kontrakan di Komplek Tasbih I Medan
4. Pelabuhan Merak, Banten
Empat tersangka yang diamankan adalah CT (perempuan), ZUL (laki-laki), serta pasangan suami-istri SUD dan KAM. Pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025.
“Dari mobil CT yang diparkir di supermarket, kami menemukan 33 kg sabu di kompartemen rahasia. CT mengaku telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta dan direkrut oleh DPO berinisial BOB, dengan bayaran Rp80 juta per pengiriman,” jelas Kombes Calvijn.
Dari informasi CT, polisi menangkap ZUL yang hendak mengambil mobil berisi sabu. Penggerebekan di rumah kontrakan ZUL di Komplek Tasbih I menghasilkan temuan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong.
“ZUL bertugas mengemas sabu menjadi seolah produk kopi dan mengaku dikendalikan oleh DPO berinisial Tong. Rumah kontrakan disewa atas permintaan Tong sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan,” lanjutnya.
Selanjutnya, SUD dan KAM, pasangan kurir yang mengangkut 28 kg sabu ke Jakarta, ditangkap di Pelabuhan Merak pada 30 April 2025. Mereka dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk pengiriman tersebut.
Kombes Calvijn menegaskan bahwa seluruh aktivitas ini dikendalikan oleh dua figur utama: BOB dan Tong, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini jaringan besar lintas provinsi. Kami akan ungkap sampai ke akar. Siapa pun pengendalinya, akan kami kejar dan tangkap,” tegasnya.
Polda Sumut dan Polda Sumsel kini terus mengembangkan kasus untuk memetakan distribusi dan mengungkap dalang utama di balik sindikat ini.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Investigasi
Editor: Amarizar.MD
Red. Ilyas









