PONTIANAK, Rabu 7 Oktober 2026*
suaraanakkolong.co.id
Sidang lanjutan kasus Yayasan Mujahidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (7/10/2026). Agenda sidang hari ini adalah lanjutan pemeriksaan keterangan Ahli dari BPKP yang sebelumnya telah diperiksa di persidangan.
Dalam persidangan tersebut, masing-masing pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar maupun Penasihat Hukum (PH) Terdakwa menyampaikan pandangannya terkait hasil audit BPKP.
Tim JPU Kejati Kalbar yang diwakili *Jaksa Ade Ibnu* menjelaskan kesimpulan dari keterangan ahli BPKP di muka persidangan.
> “Bahwa persidangan ahli dari BPKP yang juga sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, jadi hari ini adalah lanjutan. Dari hasil pemeriksaan atau permintaan keterangan dan pendapat ahli BPKP di muka persidangan dapat disimpulkan…” ujar Ade Ibnu.
Ade Ibnu memaparkan, dalam keterangannya ahli BPKP menerangkan beberapa temuan dalam pengelolaan dana hibah oleh penerima hibah:
1. Ditemukan adanya pekerjaan yang dilakukan sebelum dan setelah ditandatanganinya *NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)*.
2. Terdapat pembayaran untuk kegiatan di luar pembangunan gedung sekolah *SMA Mujahidin*.
3. Terdapat bangunan dari dana hibah yang tidak termuat dalam *PHB*.
Menurut JPU, pendapat ahli tersebut didasari oleh hasil audit yang telah sesuai prosedur.
> “Pendapat ahli didasari oleh hasil audit yang dilakukan dengan metode-metode dan SOP yang telah menjadi standar di dalam melakukan audit *PKN (Penghitungan Kerugian Negara)*. Jadi hasil perhitungan kerugian negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar *9 miliar lebih*. Jadi itu secara singkat kami sampaikan,” jelas Ade Ibnu.
![]()
Sementara itu, dari pihak Penasihat Hukum Terdakwa Herawan Utoro, memberikan tanggapan terkait metode dan dasar hukum dalam penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.
PH menyampaikan pandangannya mengenai waktu pelaksanaan pekerjaan oleh penerima hibah.
> “Kita bicara soal seluruh metode dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, ternyata di hasil audit di laporan hasil audit perhitungan kerugian negara, metodenya itu tidak jelas. Artinya dasar hukumnya itu tidak jelas,” ujar PH.
PH menjelaskan bahwa dalam persidangan terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan penerima hibah boleh melaksanakan pekerjaan.
> “Mereka beranggapan bahwa penerima hibah itu hanya boleh kerja sejak ditandatangani naskah perjanjian hibah daerah. Untuk sementara dalam NPHD itu ada ketentuan yang membatasi, bagi penerima hibah boleh melaksanakan kegiatan itu sebelum ditandatangani NPHD karena dia sudah dianggarkan dalam APBD sebelumnya, itu di tahun anggaran itu juga sudah ada *Keputusan Gubernur tentang pemberian hibah daerah*,” jelas PH.
> “Jadi berdasarkan APBD dan Keputusan Gubernur itu penerima hibah boleh melaksanakan pekerjaan,” tambahnya.
PH juga menambahkan keterangan dari saksi-saksi di persidangan:
> “Saksi-saksi dari Pemprov menyatakan boleh kerja itu sebelum NPHD. Nah, cuma kalau ternyata NPHD-nya itu tidak terrealisir, itu si penerima hibah tidak boleh minta ganti. Itu sederhananya,” tutup PH.
Persidangan yang berlangsung dengan agenda keterangan ahli ini berjalan dengan tertib. Majelis Hakim PN Pontianak mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak untuk menjadi bahan pertimbangan selanjutnya.
Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Tim Liputan: suaraanakkolong.co.id
Editor: Denny








