PONTIANAK, Rabu 7 Oktober 2026
suaraanakkolong.co.id
Pengadilan Negeri Pontianak menjadi saksi drama pembuktian sengit dalam kasus Yayasan Mujahiddin Pontianak. Sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (6/10/2026), dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli Teknik dari JPU Kejati Kalbar berlangsung panas sejak menit awal.
Pantauan suaraanakkolong.co.id di ruang sidang, suasana tampak tegang. Majelis Hakim dengan toga merah memimpin sidang, di sisi kiri duduk Tim JPU Kejati Kalbar, dan di sisi kanan Penasihat Hukum Terdakwa dengan toga hitam. Di tengah, hadir Saksi Ahli dari Politeknik Manado, Bapak Henry.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang lapangan sehari sebelumnya (Senin, 5/10/2026) di komplek Yayasan Mujahiddin, dimana Majelis Hakim, JPU, PH, Ahli dan Saksi bersama-sama menandai titik-titik untuk dilakukan *Hammer Test dan Core Drill*.
BABAK 1: SIDANG MEMANAS – PH MINTA VERIFIKASI SERTIFIKASI AHLI
Bahkan sebelum materi pokok dibacakan, PH Terdakwa langsung melakukan interupsi. PH meminta Majelis Hakim untuk memverifikasi legalitas dan sertifikasi keahlian dari saksi ahli JPU.
Momen ini terekam jelas dalam foto sidang (Foto 2 & 3), dimana PH berambut putih panjang maju ke depan hakim sambil membawa berkas.
Tujuan PH jelas: memastikan apakah ahli tersebut memiliki kualifikasi untuk memberikan keterangan sebagai alat bukti sah.
BABAK 2: APA KATA PH TERDAKWA – Bp. Herawan Utoro?
Usai sidang, PH Terdakwa Bp. Herawan Utoro menjelaskan alasan keberatannya kepada http://inspirasikalbar.com.
“Kesimpulannya ya, yang jelas dia nggak punya sertifikasi STRI, Surat Tanda Registrasi Insinyur. Dia tidak punya kualifikasi dan kompetensi untuk memberi keterangan ahli,” tegas Herawan.
Menurutnya, ada kekeliruan dalam pendekatan pembuktian JPU. Karena ini adalah dana hibah, yang harus diperiksa adalah laporan keuangan, bukan fisik bangunan.
“Sebenarnya ini kan hibah itu pertanggung jawabannya kan penggunaan dana sesuai bukti pengeluaran. Jadi yang harus diperiksa itu sebenarnya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bukan fisik. Berarti kesimpulan dari saksi ahli itu tidak berguna, tidak bisa jadi dasar untuk penuntutan,” tutup Herawan.

BABAK 3: ISI KESAKSIAN AHLI – BONGKAR KEKURANGAN VOLUME DAN MUTU
Memasuki pemeriksaan pokok, Saksi Ahli Poltek Manado memaparkan hasil pemeriksaannya di lapangan yang sudah tertuang dalam LHP. Ada 4 temuan fatal:
1. Kekurangan Volume Parah:
> “Yang tugas utama yang mulia dari sisi volume jadi ada beberapa item yang sangat kurang… sesuai pengukuran yang kami lakukan,” ujar Ahli.
Contoh paling nyata: Balok seharusnya ukuran 40 cm x 40 cm, namun di lapangan hanya 35 cm x 35 cm sehingga ada selisih 10 cm.* Pola yang sama terjadi di item lain, *di dokumen minta 10, yang terpasang hanya 9.*
2. Harga Satuan Tidak Wajar:* Ada item dengan harga satuan terlalu mahal, tertera Rp 291 ribu per meter*, sedangkan di bagian lain harganya jauh berbeda.
3. Ketidaksesuaian Spesifikasi Plafon & Rangka:* Plafon yang diminta speknya Risiko Luar Biasa*, namun pemasangannya tidak sesuai. Lebih parah lagi, *Rangka Plafon seharusnya menggunakan Metal Furring / Metal Pouring, namun di lapangan ditemukan menggunakan Besi Holo* biasa yang lebih murah dan rawan karat.
4. Pekerjaan Aluminium:* Pekerjaan aluminium hanya di lantai bawah dan *tidak sesuai standar dan spesifikasi.*
Dari semua temuan volume dan mutu tersebut, ahli menyimpulkan adanya Kerugian Negara sebesar Rp 1,6 Miliar.*
BABAK 4: JAWABAN TELAK JPU – KERUGIAN Rp 1,6 M DAN SKK LEVEL 9*
Menanggapi serangan PH, JPU Kejati Kalbar yang diwakili Jaksa Hengki Setiawan memberikan jawaban telak.
JPU menegaskan, semua pertanyaan PH yang hanya berbelit soal legalitas berhasil dijawab ahli dengan baik.
> “Berdasarkan hasil persidangan tadi itu kan dicocokkan dengan kondisi di lapangan… menyimpulkan terkait dengan kerugian negara sebesar *1,6 miliar* itu semua bisa disampaikan, bisa dijelaskan kita perolehnya dari mana saja,” ujar JPU.
Soal legalitas, JPU membuka CV ahli:
“Saksi ahli yang kami hadirkan sudah berpengalaman, sudah hampir 59 kali menjadi ahli dalam struktur. Kemudian beliau bisa menyampaikan *Surat Keterangan Keahlian Khusus (SKK) itu Level 9*. Level 9 itu adalah level tertinggi. Terkait STR, ahli memiliki *kartu anggota insinyur* yang sudah terdaftar, tinggal registrasi saja.”
JPU juga memberikan dasar hukum kuat:
“Sejak berlakunya hukum acara pidana,Pasal 238 Ayat 1 KUHAP mengatur keterangan ahli disampaikan langsung di depan persidangan di bawah sumpah. Bahkan *Ayat 2 menyatakan ahli pada prinsipnya tidak wajib membawa surat tugas atau izin dari institusi*. Jadi KUHAP sendiri tidak menetapkan STRI sebagai syarat umum untuk menjadi ahli.” Saksi Ahli juga memiliki kartu keanggotaannya.
“Tadi pertanyaan PH itu hanya berbelit seputar legalitas dan sertifikasi aja, tidak bisa menyentuh secara teknis yang disentuh secara administrasinya, tapi semua bisa dijawab oleh ahli dengan baik,” tambah JPU.
BABAK 5: EPILOG – KATA SAKSI AHLI*
Saksi Ahli sendiri menanggapi santai keberatan PH tersebut.
“Jadi yang dikejar pertayaan itu tentang hal yang tidak kena mengena kepada inti masalah. Saksi ahlikan di sini *hanya menghitung volume, mutu dan standar tehnis yang disesuaikan dengan RKAB, jadi sudah jauh sih keluar verifikasi dan keberatan mereka itu* aja sih. Apalah pokoknya semuanya dari ahli bisa, karena spesifikasinya kan mungkin tidak fokus kepada yang dihitung,” ujar Ahli.
Bagi ahli, tugasnya jelas dan selesai: menghitung volume dan mutu. Soal administrasi STRI, saya sudah memiliki kartu keanggotaannya. Dan keberatan PH keluar dari spesifikasi teknis yang menjadi keahliannya.
Sidang pun ditutup. Majelis Hakim akan menilai keterangan ahli tersebut sebagai salah satu alat bukti. Agenda selanjutnya akan diumumkan kemudian.
Tim Redaksi
Editor: Denny








