BANDUNG, 1 Oktober 2026 — Enam puluh enam tahun bukan waktu singkat. Bukan pula perkara biasa. Persoalan tanah di Blok Ranca Bayawak, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, adalah perjuangan panjang yang menembus generasi — menantang kebenaran, mempertanyakan hukum, dan menguji keadilan yang seharusnya tak berpihak pada siapa pun, kecuali fakta.
JEJAK YANG TAK DAPAT DIPALSUKAN
Semuanya bermula jelas. Tahun 1960, Cohir 90 atas nama Amnah/Aminah terbagi kepada sembilan anak — menjadi sembilan nomor Cohir. Cohir 1477, seluas ± 6.830 m², masuk Persil 127, Blok Ranca Bayawak. Tahun 1970, Naya Basari menjual tanah tersebut kepada Wardja dengan Akta Jual Beli No. 70 Tahun 1970 — sah, resmi, tercatat. Sejak itu, hak berpindah secara sah: Cohir 1477 → 1856 → 956/1856, mengikuti perubahan administrasi wilayah.
Hak itu milik Wardja — terang, bersih, tanpa cacat.
HARGA NAIK, KLAIM MUNCUL — FAKTA DIABAIKAN
Ketika proyek pembebasan lahan kawasan Summarecon Bandung mengerek nilai tanah, perselisihan meletus:
– Kubu Roni Purnama — Cucu Amnah/Aminah dari garis Euis Sumini — menggugat Aan Sanjaya dan menang di tiga tingkat pengadilan. Alasannya: pihak lawan gagal membuktikan tukar-menukar maupun status tanah sebagai carik desa.
– Kubu Ahli Waris Wardja — H. Sukarya, adik kandung Wardja — menggugat Roni Purnama tahun 2018. Menang di Pengadilan Negeri, kalah di Pengadilan Tinggi. Di Mahkamah Agung, gugatan dinyatakan kurang pihak — SHM atas nama Roni mencantumkan tujuh nama sekaligus yang tak pernah disebutkan sebelumnya.
KEJANGGALAN YANG MENJERIT — TIDAK BISA DIABAIKAN
Fakta berbicara lebih keras daripada seribu alasan:
– Asal hak hilang — SHM atas nama Roni Purnama tidak mencantumkan asal konversi maupun sejarah tanah. Tidak ada pengajuan Warkah ke Kelurahan Cisaranten Kidul.
– Dua penetapan Isbat Nikah berbeda — Satu orang, dua dokumen, tanggal sama, saksi berbeda. Ini menyangkut keabsahan status ahli waris.
– Nomor Cohir keliru — Roni mengaku tanah masuk Cohir 90, padahal sejak 1960 sudah terpecah menjadi sembilan nomor. Fakta dasar saja keliru.
– SHM muncul di saat terakhir — Tidak disebutkan di Pengadilan Negeri, baru muncul di Kasasi Mahkamah Agung. Mengapa disembunyikan?
JANJI DAMAI PUPUS, HAK TETAP DIPERTAHANKAN
Akhir 2025, gugatan kembali diajukan. Di tengah sidang tercapai kesepakatan: harga Rp 2 juta/m², dibagi rata, uang tanda jadi diserahkan. Namun janji tak ditepati — perantara muncul, pihak penyandang dana meninggal, dan sertifikat yang sudah bebas blokir memberi celah penguasaan sepihak.
Ahli waris Wardja menyatakan: tidak akan mundur.
“Sejarah tanah ini tercatat. Akta jual belinya sah. Warisannya jelas. Yang kami minta sederhana: kembalikan hak yang diambil secara tidak sah. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi siapa pun.”
Oleh: Asep Iskandar








